HukumNews

PP Kebiri Bisa Berlaku Di Aceh Jika Penegak Hukum Jeli dalam Penerapan Pasal

 POPULARITAS-com Wakil Ketua Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) Ayu Ningsih, mengapresiasi lahirnya PP No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Lahirnya PP No 70 ini, kiranya dapat mengisi kekosongan hukum tentang UU No 17 Tahun 2016 terkait Kebiri Kimia bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Sebab sejak tahun 2016 UU ini sudah ada, namun belum ada yang di eksekusi Kebiri Kimia.  Kata Ayu saat di konfirmasi terkait PP No 70 Tahun 2020

“ Satu sisi saya sangat mengapresiasi lahirnya PP ini, semoga dengan adannya PP ini tidak ada lagi keraguan pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap pelaku pidana, pelaku pencabulan terhadap anak,” tambahnya lagi.

Namun saat ditanya apakah Aceh bisa menerapkan PP Kebiri Kimia tersebut. Mengingat Aceh menerapkan hukum Syariah, bahkan ada beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak diselesaikan dengan hukum Syariah.

Ayu optimis jika PP No 70 ini bisa diterapkan di Aceh dengan catatan ketika penegak hukumnya tidak menggunakan qanun jinayah. misalnya tentang pasal 47 dan 50 yang mengatur tentang persetubuhan dan pemerkosaan.

karena di qanun jinayah itu ada 10 perkara jinayah yang di atur salah satunya pasal terkaid tentang persetubuhan dan pemerkosaan harus dituntut utuk kejelian dari aparat penegak hukum tentang penerepan pasal.

Jika pasal yang diataur dalam penerapan qanun jinayah itu tidak relevan dikenaan kepada pelaku, maka si penyidik bisa melirik ke UU Perlindungan anak. Karena qanun jinayah itu sanagat sempit hanya 10 perkara  jinayah. Di atur hanya pasal pelecehan seksual dan dan pemerkosaan saja. Sedangkan Pasal untuk pelaku yang di kebiri itu tersebut termasuk perbuatan cabul.

“Pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan dengan tipuan, paksaan, nah hal itu tidak di ataur dalam qanun kita. Kita juga beerharap aturan qanun Jinayah juga bisa segera direvisi terkaid dengan pasalnya yang mengatur masalah ini. Sedangkan dinasional sudah banyak sekali undang-undang dan regulasi hukum yang memang sesuai dengan masalah ini.” Papar wakil ketua KPPAA.

Ayu juga berharap semoga hasil kajian dari tim nantinya akan bisa di rekomendasikan untuk segera melakukan revisi qanun jinayah, sehingga dalam beberapa waktu kedepan bisa di lakukan. kalua tidaak mungkin dilaksanakan pada 2021 maka dilakukkan pada 2022 untuk bisa menjadi program legislasi daerah prioritas seperti itu.

Kita berharap Tim yang sangat kompetain ini bisa memberi masukan apa yang harus di perbaiki atau di tambah dalam qanun jinayah. Karena di kanun jinayah ini tidak mengatur tentang pemberantasan hukuman.

Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak  Aceh (KPPAA) dorong penegak hukum aga lebih jeli menjerat pelaku predator anak dengan menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak. kejelian penegak hukum dalam melirik pasal yang ada di qanun jinayat atau di pasal UU Perlindungan Anak.

“Misalnya pelaku orang terdekat korban, penegak hukum jangan menggunakan qanun jinayat karena tidak terpenuhi. Tapi gunakan UU Perlindungan Anak. Karena di UU tersebut diatur pelaku orang terdekat ank dapat diberikan pemberatan hukuman,” kata Ayu saat dihubungi POPULARITAS.com

Maka dari itu lanjut Ayu, perlu kejelian aparat penegak hukum melihat pasal-pasal yang digunakan untuk pelaku predator anak. Karena dengan penggunaan UU Perlindungan Anak dapat dilakukan pemberatan hukuman kepada pelaku dan juga digabungkan dengan PP Kebiri Kimia ini untuk pelaksanaannya.

Shares: