News

Posting ‘Pendaftaran Masuk GAM’ di Medsos, Pria di Aceh Utara Ditangkap

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan terduga pelaku berinisial MJ (32) yang merupakan pemilik akun Facebook yang berisi konten provokatif.

MJ sendiri berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, terduga pelaku ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama ‘Alu Basoka’ yang mengandung unsur provokatif.

Adapun postingannya tersebut terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dalam statusnya ditulis, “Mengingat,menimbang,merasakan…karena MoU bin Helsinki….ka innalillahi…memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na diaceh….syarat dan ketentuan berlaku.GAM sumatra”.

“Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif,” kata Winardy dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Winardy juga menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (21/4/2021) di Peureulak, Aceh Timur dan sudah diamankan ke Polres setempat.

“Yang bersangkutan sudah diamankan oleh anggota kita di lapangan dan sudah dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

“MJ disangkakaan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” sebut Winardy.

Editor: dani

Shares: