News

Pos Larangan Mudik Mulai Didirikan di Perbatasan Aceh

Polisi lalu lintas mengatur mobil saat melintas di perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Aceh Tamiang, Rabu (28/10/2020). (antara)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mulai mendirikan pos pemeriksaan larangan mudik yang nantinya mengetatkan dan mencegah pergerakan orang dari dan ke Provinsi Aceh.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Tamiang Syuibun Anwar mengatakan, kehadiran pos tersebut baru sebatas sosialisasi pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di perbatasan Aceh-Sumatera Utara.

“Pos belum dimulai pemeriksaan orang di perbatasan, baru sebatas pendirian posko oleh Pemerintah Kabupaten dan Kepolisian Resor Aceh Tamiang,” kata Syuibun Amwar seperti dilansir laman Antara, Selasa (27/4/20210

Menurutnya, operasi larangan mudik di perbatasan Aceh-Sumut merupakan wewenang Polres Aceh Tamiang. Sementara peran instansi jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang hanya diminta bantuan personel.

“Dari Dishub, TNI, Satpol PP, BPBD dan Brimob masing masing dua orang. Polisi militer satu, yang lain dari kepolisian,” ujar Syuibun Anwar yang juga Koordinator Satgas COVID-19 Aceh Tamiang.

Shares: