News

Pomdam IM diminta segera tangkap pembakar rumah wartawan di Aceh Tenggara

Wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi yang merupakan korban pembakaran rumah di Desa Lawe Loning Aman, Kec. Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, mendesak Pangdam IM melalui penyidik POMDAM IM segera menangkap pelaku pembakaran rumah wartawan yang diduga melibatkan anggota TNI berdasarkan perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Aceh pada 4 Desember 2021.
Askhalani, pengacara korban pembakaran rumah di Desa Lawe Loning Aman, Kec. Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara. (Ist)

POPULARITAS.COM – Wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi yang merupakan korban pembakaran rumah di Desa Lawe Loning Aman, Kec. Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, mendesak Pangdam IM melalui penyidik POMDAM IM segera menangkap pelaku pembakaran rumah wartawan yang diduga melibatkan anggota TNI berdasarkan perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Aceh pada 4 Desember 2021.

“Perkara ini sudah dua bulan lebih di tangan POMDAM IM, bahkan saksi korban Asnawi (kliennya) telah diperiksa penyidik Pomdam IM pada 14 Februari 2022 yang lalu, tetapi belum ada kepastian hukum dari POMDAM IM. Kasus ini tidaklah terlalu sulit hanya perlu ketegasan saja,” ujar Pengacara Korban, Askhalani, Rabu (23/2/2022).

Dikatakan Askhalani, pada Februari 2022 Tim POMDAM IM telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi dari anggota TNI di TKP. Namun, sampai saat ini belum ada laporan perkembangan penanganan kasus pembakaran rumah wartawan yang diduga melibatkan anggota TNI.

“Kasus ini harus dijelaskan apakah pelakunya oknum TNI saja atau ada sipilnya yang terlibat, ini harus disampaikan ke publik agar penanganan perkaranya bisa dipantau dan dijerat dengan undang-undang tindak pidana koneksitas.”

“Kasus ini harus secepatnya dituntaskan, siapapun pelaku dan aktor dibalik terjadinya pembakaran rumah wartawan Serambi di Agara ini harus ditangkap dan diproses hukum,” tegas Askhalani.

Ditambahkannya, kliennya juga telah melayangkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kasat AD, Pangdam IM, Puspomad Jakarta, LPSK, Komisi I DPR RI, Komisi 3 DPR RI, Komnas HAM, Menkopolhukam dan Dewan Pers.

“Kasus ini harus benar-benar diproses sesuai hukum dengan seadil-adilnya, jangan sampai ada yang jadi korban dan dikorbankan. Kita juga minta kasus ini agar diback up Komisi I DPR RI dan Komisi 3 DPR RI,” kata Askhalani.

Shares: