News

Polri: Larangan Siarkan Kekerasan Aparat untuk Media Internal

“Ikan busuk mulai dari kepala” komitmen Kapolri diterapkan dalam evaluasi jabatan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Jawapos)

POPULARITAS.COM – Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menegaskan penerbitan telegram Kapolri terkait kegiatan pemberitaan hanya ditujukan bagi media di internal Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan penerbitan telegram itu tak akan menganggu kegiatan peliputan media massa di lingkungan kepolisian.

“Iya (tak akan mengganggu peliputan wartawan),” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Dia menjelaskan bahwa telegram tersebut ditujukan bagi para pengemban fungsi kehumasan Polri di kewilayahan. Aturan-aturan tersebut pun hanya diinstruksikan bagi media yang bernaung di bawah Divisi Humas Polri.

Sehingga, kata dia, kerja wartawan media massa selain kehumasan Polri tak akan terpengaruh dengan penerbitan telegram itu.

“Hanya untuk media internal polri saja (penerbitan telegram),” tegas Ramadhan kembali.

Dalam berkas dokumen telegram yang diterima, Kapolri mengingatkan bahwa telegram itu diterbitkan dalam pelaksanaan peliputan yang bermuatan tindak kekerasan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Dia mengingatkan poin-poin instruksi tersebut kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan. Telegram itu sendiri ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas.

Dalam poin instruksi pertama, Kapolri meminta meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tuis Listyo dalam telegram tersebut dan dikutip pada Selasa (6/4).

Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk, kata dia, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Masih merujuk pada telegram itu, Kapolri meminta agar penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media. Kegiatan itu, juga tidak boleh disiarkan secara langsung.

Dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten,” tambah Listyo.

Sebelumnya secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan bahwa penerbitan telegram tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri. Namun demikian, dia tidak merinci lebih lanjut mengenai alasan penerbitan surat telegram itu.

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” ucap Rusdi saat dikonfirmasi terkait telegram tersebut.

Sumber: CNN

Shares: