News

Polri-Kejaksaan Teken Surat Cegah Bolak-balik Berkas Karhutla

BMKG imbau warga waspadai karhutla di Aceh
Petugas BPBD Nagan Raya bersama sejumlah personel TNI, Polri dan Brimob melakukan pengawasan dan pemadaman api di lokasi kebakaran lahan di kawasan Desa Krueng Itam, Kecamatan Tadu Raya, Senin (6/7/2020) ANTARA/HO-Dok. BPBD Aceh Barat

POPULARITAS.COM – Polri dan Kejaksaan Agung beserta sejumlah instansi terkait menandatangani surat keputusan bersama mempercepat penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Surat kesepakatan itu bagian dari upaya penegakan hukum terpadu menanggulangi Karhutla. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menerangkan kedua instansi menyamakan pendapat agar pemberkasan perkara-perkara pembakaran hutan dan lahan tak bolak-balik.

“Soal penegakan hukum, kita dengan kejaksaan nanti setelah kita penyelidikan, penyidikan, kita koordinasi dengan kejaksaan. Berkaitan dengan saksi ahli, petunjuk lain kita komunikasikan sehingga tidak bolak balik berkas perkara,” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/5).

Argo menerangkan keputusan tersebut sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kegiatan pencegahan dan penegakan hukum kasus-kasus Karhutla terlaksana secara terpadu.

Dia pun menerangkan, kejadian Karhutla beberapa tahun lalu di Indonesia menjadi salah satu evaluasi bagi pemerintah.

Penindakan dan penegakan hukum perlu ditempuh agar Indonesia tak lagi dikomplain oleh negara-negara tetangga.

“Tentunya nanti harapannya bahwa tidak ada lagi komplain dari negara lain maupun dari negara tetangga berkaitan dengan asap. Jadi adanya kegiatan kebijakan bersama terpadu ini bisa meminimalisir dan mungkin sekarang masih minim hampir nggak ada komplain dari luar negeri,” tambah Argo.

Argo menuturkan, ada enam wilayah Kepolisian Daerah (Polda) yang menjadi prioritas lantaran memiliki titik-titik rawan Karhutla antara laian Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Riau, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Jambi.

Dia mengatakan, polisi juga tengah menyiapkan kamera pengawas CCTV di titik-titik rawan Karhutla sebagai pencegahan. Dengan kehadiran CCTV, maka pelaku pembakaran hutan yang selama ini tak pernah tertangkap jadi bisa diketahui identitasnya.

“Contohnya kita memasang CCTV yang ada radius, jarak zoom, kita bisa lihat pembakar hutan yang tidak tertangkap tangan. Kita bisa melihat siapa pelakunya di sana. Jadi bisa ngezoom, bisa berputar 360 derajat.

Ada beberapa titik yang kita komunikasikan dengan Telkom, dari instansi lain,” tambah dia.

Berdasarkan data kepolisian, sepanjang 2020 terdapat 2.875 titik Karhutla di Indonesia. Jumlah itu diklaim menurun dari tahun sebelumnya yakni 27.758 titik api atau turun 81 persen pada 2019.

Sumber: CNN

Shares: