News

Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko

JAKARTA (popularitas.com) – Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan eks Danjen Kopassus Soenarko. Saat ini pihak polisi tengah memproses secara administratif penangguhan penahanan tersebut.

“Ya (dikabulkan), rencana info davri penyidik akan segera diproses administrasi penangguhan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepad detikcom, Jumat, 21 Juni 2019.

Sejumlah hal menjadi pertimbangan mengapa penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan. Pertama, adanya jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

“(Kemudian) Yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.

Penangguhan penahanan Soenarko ini disertai beberapa persyaratan di antaranya Soenarko berkomitmen tak mengulangi perbuatannya, tak menghilangkan barang bukti dam tak melarikan diri dari proses hukum yang menjerat dia.

“Bila yang bersangkutan melanggar, dapat saja kami cabut penangguhan penahanannya,” ucap Dedi.

Sebelumnya, Hadi meminta penangguhan penahanan Soenarko. Tak hanya Hadi, Luhut Binsar juga menjadi salah satu penjamin penahanan eks Danjen Kopassus itu. Dedi mengatakan keduanya menjamin Soenarko dengan alasan empati dan sebagai senior.

“Alasan Panglima TNI sebagai penanggung adalah beliau sebagai pembina keluarga besar TNI dan beliau berempati kepada Pak Soenarko. Alasan Pak Luhut sebagai penanggung sebagai senior Kopassus,” pungkas Dedi.*

Sumber: detik.com

Shares: