News

Polri ingatkan masyarakat waspada penipuan minyak goreng murah

Satgas Pangan Polri mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan penjual minyak goreng murah yang dipasarkan secara daring, karena harga minyak goreng telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Satgas Pangan Polri merilis hasil pengawasan kebijakan minyak goreng satu harga, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

POPULARITAS.COM – Satgas Pangan Polri mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan penjual minyak goreng murah yang dipasarkan secara daring, karena harga minyak goreng telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, pihaknya menerima banyak pengaduan dari ibu-ibu terkait modus penipuan minyak goreng dijual murah secara daring.

“Saya sampaikan saran ada masukan banyak ke kami, adanya ibu-ibu yang terpancing dengan memesan minyak goreng secara daring dengan harga murah, jadi kasih uang muka tapi barang tidak datang,” kata Whisnu, dikutip dari Antara, Senin (21/2/2022).

Whisnu menjelaskan, Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku sejak 1 Februari 2022, yakni Rp14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan premium, Rp 13.500 untuk kemasan biasa, dan Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah yang dijual di pasar tradisional.

“Jadi jangan terpancing harga murah,” kata Whisnu menegaskan.

Ia menyebutkan, pelaku penipuan menggunakan modus memasarkan minyak goreng melalui media daring dengan harga jual lebih murah dibanding HET yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Lalu, masyarakat yang terpancing melakukan pemesanan dengan mengirimkan sejumlah uang. Setelah uang dikirim, ternyata barang tidak dikirimkan oleh pelaku.

“Kami sudah sampaikan jangan terpancing harga murah melalui media online, uang dikirim dan barang tidak ada,” ujar Whisnu.

Sejak terjadi kenaikan harga minyak goreng akhir 2021 lalu, pemerintah melakukan upaya-upaya untuk menstabilkan harga minyak goreng sehingga mudah didapat oleh masyarakat, mulai dari kebijakan satu harga, hingga menerbitkan HET terbaru minyak goreng. Kondisi ini membuat minyak goreng langka dan sulit diperoleh di pasaran.

Dalam menindaklanjuti terjadinya kelangkaan minyak goreng di sejumlah wilayah, Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan ketat mulai dari hulu hingga hilir.

Satgas Pangan Polri menerima informasi bahwa produksi minyak goreng di Tanah Air mencukupi untuk masyarakat, namun masalah di pasaran terjadi kelangkaan.

“Kami mencoba melakukan pengecekan langsung ke gudang dan distributor, sehingga dengan adanya pengawasan secara intensif oleh satgas pangan bersama pemerintah pusat dan daerah, ditemukan tempat diduga belum mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat,” ujar Whisnu.

Dugaan penimbunan minyak goreng tersebut ditemukan di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, kemudian Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Saat ini Satgas Pangan Polri masih melakukan pendalaman terkait dugaan penimbunan minyak goreng, khususnya di wilayah Deli Serdang. Indikasi penimbunan apabila melanggar Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Sesuai aturan tersebut, ada aturan di mana perusahaan yang menyimpan, yang belum mendistribusikan selama tiga bulan tidak disalurkan hal itu sama dengan penimbunan.

“Sementara Polri mendalami barang bukti untuk mengetahui adanya dugaan itu, namun kami masih mendalami terkait penimbunan,” kata Whisnu.

Shares: