HukumNews

Polresta Banda Aceh tangkap dua spesialis pencuri di rumah kosong

Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Reskrim Polsek Ulee Lheue membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini turut dibandu oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dua spesialis pencuri rumah kosong (IST)

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Reskrim Polsek Ulee Lheue membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini turut dibantu oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Aceh.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, dua pelaku kejahatan ini diringkus karena melakukan pembongkaran rumah warga di lima lokasi berbeda.

Di antaranya, terang Ryan, tiga lokasi di kawasan Gampong Baro dan Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, serta satu rumah di gampong dalam wilayah hukum Polsek Darul Imarah, Aceh Besar.

“Penangkapan kedua pelaku spesialis pembongkaran rumah ini dilakukan di salah satu rumah warga di gampong Punge Blang Cut,” kata Ryan dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Dia menyebutkan, kedua terduga pelaku masing-masing TMF (25) warga gampong Lamteumen Timur dan OJJ (25) warga gampong Punge Blang Cut, Kota Banda Aceh. Keduanya ditangkap pada Minggu (12/12/2021).

Ryan menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah dilaporkan oleh salah seorang korban bernama Khairul Anwar ke Polsek Ulee Lheue, Minggu (28/11/2021) malam.

Khairul Anwar menjadi korban pencurian yang dilakukan pelaku saat kondisi rumahnya sedang kosong.

“Pelaku mengambil barang berharga korban, di antaranya cincin emas seberat lima mayam setara dengan 16,5 gram, satu unit laptop, tiga unit HP android, satu unit HP Samsung dan dua buah jam tangan,” ucap Ryan.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Shares: