HukumNews

Polresta Banda Aceh tangani tiga kasus korupsi sepanjang 2021

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh hanya menangani tiga kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2021. Dari tiga kasus, dua di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Jaksa tahan lima tersangka kasus korupsi Rp49,1 miliar di Aceh Utara
Ilustrasi korupsi (merdeka.com)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh hanya menangani tiga kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2021. Dari tiga kasus, dua di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Meski hanya menangani 3 kasus. Jumlah ini mengalami kenaikan daripada tahun 2020 yang hanya 2 kasus.

“Untuk tahun 2021 ada 3 kasus yang kita tangani. Sementara tahun 2020 ada 2 kasus,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim, Kompol M. Ryan Citra Yudha kepada popularitas.com, Senin (3/1/2022).

Adapun tiga kasus yang ditangani sepanjang 2021, kata Ryan, yaitu dua kasus korupsi dana desa di Kecamatan Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar.

“Kasus yang sudah P21 dan sudah kita serahkan ke jaksa tahun 2021 sebanyak dua kasus di Desa Lamreh, Kecamatan Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar terkait korupsi dana desa,” ujarnya.

Sementara kasus ketiga, tambah Ryan, Polresta Banda Aceh sedang menangani dugaan korupsi dana BUMG Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

“Dana BUMG Gampong Keuramat masih dalam tahap penyelidikan, jadi total ada 3 kasus yang ditangani sepanjang 2021,” sebut Ryan.

Ryan menyampaikan, kerugian negara akibat 3 kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp400 juta lebih. Rinciannya, terang Ryan, korupsi dana desa di Lamreh, Aceh Besar senilai Rp222 juta dan dugaan korupsi BUMG Gampong Keuramat, Banda Aceh sekitar Rp200 juta.

“Kasus korupsi di Lamreh dengan dua orang tersangka, sementara dugaan korupsi BUMG Gampong Keuramat  belum ada penetapan tersangka, masih dalam penyelidikan,” katanya.

Shares: