HeadlineNews

Polresta Banda Aceh selamatkan keuangan negara Rp6,2 miliar

Jajaran Polresta Banda Aceh, berhasil menyelematkan keuangan negara dari kasus korupsi pada UPTD BTNR Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan (Dinkeswanak) Aceh, senilai Rp6,2 miliar.
Jajaran Reskrim Polresta Banda Aceh, saat konperensi pers, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada UPTD BTNR Dinkeswanak Aceh, Kamis, 2 Januari 2020.

BANDA ACEH (popularitas.com) : Jajaran Polresta Banda Aceh, berhasil menyelematkan keuangan negara dari kasus korupsi pada UPTD BTNR Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan (Dinkeswanak) Aceh, senilai Rp6,2 miliar.

Kapolresta Banda Aceh, melalui Kasatreskrim, AKP M Taufik, SIK, menerangkan, proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada instansi tersebut, telah menetapkan tersangka, yakni Ramli Hasan, selaku kepala UPTD, dan Muhammad Nasir, selaku pembantu bendaraha penerimaan.

Keduanya, berkas kedua tersangka itu, kata M Taufik, telah dinyatakan lengkap, dan P21, serta telah diserahkan pihaknya kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada, 20 November 2019 lalu.

Taufik menerangkan, dalam penanganan kasus tersebut, dan dalam proses perkembangan penyidikan yang dilakukan pihaknya, diduga telah terjadi tindak pindak korupsi pada pengelolaan hasil produksi telur ayam, pada instansi tersebut pada rentang waktu 2016-2018, senilai Rp13,3 miliar.

Modus yang dilakukan kedua tersangka, paparnya, yaitu, tidak menyetorkan dan mencatat setuap penjualan produksi pada UPTD BTNR, berupa telur ayam, serta tidak dicatat pada buku kas umum atau BKU. Namun, keduanya menggunakan uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadi.

Akibat ulah dan perbuatan tersangka, sambungnya, berdasarkan hasil laporan audit perhitungan keuangan negara atau PPKN, yang dilakukan oleh BPKP Aceh, kerugian yang ditanggung oleh negara sebesar Rp2,67 miliar.

Dalam proses tersebut, sambungnya, pihak Polresta Banda Aceh, telah memeriksa sebanyak 30 saksi, dan menyita ratusan juta uang tunai dari tangan tersangka.

Kepada tersangka Ramli Hasan, pihaknya menetapkan pasal Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI NO 31 thn 1999 sebagaimana telah diubah UU NO 20 thn 2001, sedangkan Muhammad Nasir sendiri, dibidik dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI NO 31 thn 1999 sebagaimana telah diubah UU NO 20 thn 2001 Subs Pasal 55 KUH Pidana

Dari keseluruhan proses ini, Polresta Banda Aceh, terus melakukan pengawalan dan supervisi terhadap UPTD BTNR Dinkeswanak Aceh, yakni dengan memastikan proses penjualan telur sesuai dengan aturan, yakni setiap penjulan langsung disetorkan ke kas daerah.

“Dan melalui proses pengawalan dan supervisi itu, Polresta Banda Aceh, telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp6,2 miliar,” terang Taufik. (*SKY)

Shares: