News

Polresta Banda Aceh Ciduk Pengedar Sabu dan Ganja

Polda NTB gagalkan kiriman sabu satu kilogram dari Aceh
Ilustrasi sabu (Antara)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap sembilan pelaku penyalahgunaan narkoba di dua kabupaten dalam provinsi Aceh.

Dari sembilan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 3,37 gram dan 22 kilogram daun ganja kering.

Kasatresnarkoba Polresta Banda ACeh AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, dari sembilan tersangka, tiga diantaranya ditangkap di Aceh Utara dan Bireuen.

“Dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika, tiga diantaranya ditangkap di Aceh Utara dan Bireuen. Tersangka tersebut merupakan pengembangan dari tersangka lainnya yang ditangkap di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” sebut Raja Harahap dalam keterangannya, Sabtu, 8 Agustus 2020.

AKP Raja Harahap mengatakan, personel Satresnarkoba berhasil menangkap satu tersangka di gampong Lampisang, Aceh Besar.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka RMT (36) disebuah kebun dikawasan Lampisang, Aceh Besar dengan barang bukti berupa tiga bungkusan berisikan sabu seberat 0,60 gram dan daun ganja kering 0,27 gram,” sebut Kasatresnarkoba.

Pada awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan saat itu petugas melihat ciri-ciri yang dimaksud sedang berada di kebun dan langsung menangkap tersangka RMT, ucap Raja Harahap.

“Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan bungkusan ganja di tangan sebelah kanan dan juga menemukan sebuah wadah yang berisikan sabu yang diletakkan di tanah dekat samping tersangka pada saat itu,” tambah Kasatresnarkoba.

Selain itu, Petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka yang salah satunya PNS salah satu instansi pemerintahan dan satu lagi narapidana yang sedang menjalani masa hukuman dengan keterkaitan pemilik dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja. Kedua tersangka tersebut berinisial KJ (45) dan TK (46), Jumat sore (31/7).

AKP Raja Harahap mengatakan, pada awalnya petugas Rutan Kelas II B Banda Aceh mengamankan AS dan DS karena pada sebelumnya pernah mengantarkan sabu untuk salah seorang Narapidana berinisial KJ. Kemudian petugas Rutan Kelas II B Banda Aceh mengamankan AS dan DS dikarenakan ditemukan narkotika.

“Saat di interogasi, bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari Isteri KJ untuk diantarkan ke Rutan Klas II B Banda Aceh dan berdasarkan informasi tersebut petugas opsnal berhasil mengamankan TK yeng bertugas mencari narkotika untuk KJ. Sementara itu KJ mengakui bahwa narkotika sabu dengan berat 0,13 gram  dan ganja 0,30 gram untuk di gunakan sendiri di Rutan Kelas II B Banda Aceh.

Kemudian, Petugas pada hari sama juga melakukan penangkapan terhadap MAK (23) warga Bireuen dikawasan gampong Beurawe, Banda Aceh.

Menurut Kasatresnarkoba, MAK menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram di saku jaket sebelah kanan yang sedang dipergunakan oleh tersangka saat itu. Kemudian saat dilakukan penangkapan, MAK mengakui bahwa narkotika tersebut di peroleh dari RIZAL sebanyak satu paket di Pos jaga Gampong Lambaro Angan, Aceh Besar.

Tersangka MAK mengakui bahwa sabu tersebut akan dipergunakan untuk dirinya dan tidak dijual untuk orang lain.

Terhadap tersangka RMT, KJ dan TK serta MAK sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Petugas melakukan penangkapan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dan Sabu di pinggir jalan di gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh, Selasa malam (4/8).

Kasatresnarkoba mengatakan berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka IG (28) warga Ateuk Jawo menguasai Narkotika jenis sabu.

“Dasar dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan kebenaran bahwa IG menguasai narkotika jenis sabu di saku sebelah kanan celana yang tersangka pakai,” Kata Kasatresnarkoba.

Terhadap tersangka IG, FTP, MN, MZ dan NAS tersebut di atas di duga melakukan Tindak Pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. (dani)

Shares: