HukumNews

Polresta Banda Aceh Bekuk Tersangka Pelaku Penggelapan Mobil di Tamiang

Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku penggelapan mobil di kawasan Gampong Paya Raja Sukajadi, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang, Sabtu, 27 Juli 2019 kemarin.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat oleh korbannya yakni M Dahlan (64), warga Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada bulan Mei lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq mengatakan, pelaku berinisial HS (34), warga Kecamatan Sukajaya, Sabang.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Bambang Junianto.

“Lokasi kejadian di Samping Stadion Dimurthala Lampineung, mobil yang digelapkan pelaku jenis Toyota Avanza warna putih,” ujarnya seperti dilansir Tribrata News Polresta Banda Aceh, Minggu, 28 Juli 2019 malam.

Dijelaskan kasus ini bermula saat korban memberikan mobil tersebut Januari lalu kepada rekannya untuk direntalkan selama dua bulan. Ternyata, mobil tersebut tak dikembalikan kepada korban setelah jatuh tempo.

“Nomor handphone pelaku yang dihubungi tidak pernah aktif, sehingga korban membuat laporkan ke SPKT Polresta Banda Aceh pada Mei lalu dan laporan ini langsung ditindaklanjuti,” kata Kasat.

Kanit Ranmor, Iptu Bambang Junianto bersama timnya akhirnya mengetahui keberadaan pelaku beserta mobil yang dibawa kabur. Tim yang langsung bergerak ke Aceh Tamiang akhirnya menangkap pelaku berkat bantuan Polres Aceh Tamiang.

“Saat akan ditangkap pelaku bersembunyi di dalam sumur rumah miliknya yang akhirnya kita tangkap. Saat ini pelaku dan mobil yang digelapkan masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.*(TRI)

Shares: