News

Polres tangkap warga Lhokseumawe beli solar 441 liter

DS (65) warga Mura Batu, Lhokseumawe, ditangkap Polres setempat, terkait dengan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi.
Polres tangkap warga Lhokseumawe beli solar 441 liter
DS dan barang buktis sebanyak 441 liter solar subsidi, saat diamankan Polres Lhokseumawe

POPULARITAS.COM – DS (65) warga Mura Batu, Lhokseumawe, ditangkap Polres setempat, terkait dengan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi.

Pria itu ditangkap saat mengangkut solar dengan menggunakan becak, atau kenderaan roda tiga. Dari tangannya diamankan barang bukti 13 jeriken plastik warna putih dan biru, dengan jumlah solar sebanyak 441 liter.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Jumat (15/4/2022) menerangkan, dari pemeriksaan DS, pria itu mengaku jika solar tersebut dibelinya di SPBU, pada Rabu, 13 April 2022 sekira jam 22.00 WIB.

“Dia kita tangkap karena mengangkut solar dalam jumlah banyak,”terangnya.

Penangkapan DS sendiri, dilakukan di Desa Dakuta, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya, nelayan DS ini ditangkap unit tipidter diduga telah melakukan penyimpangan distribusi BBM Solar bersubsidi,” kata Zeska.

Berdasarkan keterangan sementara, DS membeli solar subsidi dengan jumlah banyak di SPBU lantaran membawa surat rekomendasi nelayan. Dan solar itu dijual kembali ke kapal 30 GT. “Saat ini masih kita lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: