HukumNews

Polres Simuelue tangkap empat warga judi online higgs domino island

Polres Simeulue menangkap empat warga, SD, ED, RS dan MA. Keempatnya diamankan dalam kasus judi online higgs domino.
Polres Simeulue merilis penangkapan tersangka narkoba dan judi di Mapolres Simeulue, Aceh, Minggu (4/10/2021). ANTARA/Ade Irwansah

POPULARITAS.COM – Polres Simeulue menangkap empat warga, SD, ED, RS dan MA. Keempatnya diamankan dalam kasus judi online higgs domino.

Kapolres Simeulue, AKBP Panjdi Santoso menerangkan, keempatnya ditangkap di Salah satu Warung kopi, di Desa Lantik, Teupah Barat Simeuleu, diberitakan laman Antara, Minggu (3/10/2021)

Diterangkan lebih lanjut, dari keempat tersangka, Polisi berhasil mengamankan empat unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp3 juta.

Dalam kesempatan itu, Kapolres meminta kepada seluruh warga Simeulue, untuk menghentikan segala bentuk permainan judi online, sebab, sambungnya, selain merugikan diri sendiri, hal tersebut juga dilarang dalam agama, dan MPU sendiri telah mengeluarkan fatwa haram.

Selain itu juga, tim Polres Simeulue, Aceh, menangkap tiga pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja serta empat terduga judi online permainan higgs domino (judi chip).

Kapolres Simeulue AKBP Pandji Santoso di Simeulue, Minggu, mengatakan penangkapan tujuh tersangka dari dua kasus ini dilakukan secara terpisah dan tempat berbeda.

Untuk kasus narkoba, kata Kapolres, penangkapan dilakukan tim Satuan Narkoba Polres Simeulue. Ada pun tiga tersangka narkoba yang ditangkap yakni HS (53), AP (53), dan BG (41)

“Mereka ditangkap di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur. Saat ditangkap, ketiga mereka sedang mengisap ganja di rumah seorang tersangka,” kata AKBP Pandji Santoso.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 10,98 gram dan sejumlah kertas yang digunakan untuk melinting ganja.

“Tiga tersangka ini dikenakan hukuman dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar,” kata AKBP Pandji Santoso.

Editor : Hendro Saky

Shares: