HukumNews

Polres Pijay bekuk residivis spesialis pencurian

Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, membekuk seorang terduga spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan dengan inisial BI (40), warga Gampong Kiran Baro, Kecamatan Jangka Buya.
BI (40), warga Gampong Kiran Baro, Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya dibekuk Satreskrim Polres setempat. (Nurzahri/Popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, membekuk seorang terduga spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan dengan inisial BI (40), warga Gampong Kiran Baro, Kecamatan Jangka Buya.

Ia ditangkap di Gampong Matang Teungoh, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, pada Selasa (30/11/2021).

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasatreskrim Iptu Dedy Miswar menyebutkan, pria yang tercatat sebagai residivis dengan berbagai tindak pidana itu kembali ditangkap atas dugaan kasus pencurian di wilayah hukum Polres setempat.

Sebelum pria yang sudah sering keluar masuk penjara itu ditangkap, awalnya Polisi Polres Pidie Jaya, menerima laporan dari korban pencurian dengan pemberatan, pada Minggu 28 November 2021.

Dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan pada Jumat 26 November 2021.

Beranjak dari laporan tersebut, Dedy Miswar langsung membentuk tim dari Satreskrim guna mengungkapkan dugaan peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Polres Pidie Jaya.

“Hanya dua hari usai kita terima laporan, tersangka berhasil diamankan di wilayah Bireuen,” kata Dedy Miswar, Rabu (1/12/2021).

Usai BI diringkus, tim mencoba melakukan interogasi lanjutan, dari situ diketahui, tersangka sudah rutin melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum setempat.

“Pelaku ini juga terlibat dengan beberapa kasus pencurian, mulai dari Hp di Gampong Pelakan, dan pencurian uang Rp 60 juta di Kiran Dayah serta beberapa tindak pidana lainnya,” jelasnya.

“Bahkan tersangka ini sebelumnya sudah dua kali masuk penjara, kasus narkoba dan penganiayaan, dan ini yang ketiga,” ungkapnya.

Shares: