HukumNews

Polres Pijay akan hadapi praperadilan LBH terkait pemerkosaan anak

Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya, memastikan akan melayani gugatan praperadilan yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, terkait penghentian penyidikan kasus dugan pemerkosaan anak di bawah umur.
Polres Pidie Jaya. (Nurzahri/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya, memastikan akan melayani gugatan praperadilan yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, terkait penghentian penyidikan kasus dugan pemerkosaan anak di bawah umur.

Sebagaimana diketahui, empat advokat publik yang bernaung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, pada Rabu (2/2/2022) mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, terhadap Polres Pidie Jaya, karena menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan yang menimpa CR yang dilakukan US.

Saat dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh US yang tak lain merupakan ayah tiri CR, korban saat itu masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolres Pidie Jaya, melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar mengatakan, pihaknya akan menghadapi praperadilan yang dilakukan oleh LBH Banda Aceh tersebut.

“Kami akan mengikuti dan kami siap menghadapi praperadilan ini,” kata Dedy Miswar kepada popularitas.com, Kamis (3/2/2022).

Sambung Dedy, bahkan dalam penerbitan SP3 tersebut, sudah dilakukan sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (SOP).

“Sudah sesuai prosedur (SP3),” ujarnya.

Kendati demikian, hingga Kamis (3/2/2022) Polres Pidie Jaya belum menerima surat pemberitahuan ikhwal praperadilan atas SP3 kasus tersebut.

Shares: