HukumNews

Polres Pidie sita 17 paket sabu-sabu dari pria paruh baya

Polres Pidie sita 17 paket sabu-sabu dari pria paruh baya
Ilustrasi, konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021), terkait pengungkapan 133 kilogram sabu. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Kepolisian Polres Pidie menyita 17 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dari pria paruh baya yang berhasil ditangkap.

Kasat Res Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat, dikutip dari laman Antara, Selasa (9/8/2022) mengatakan pria tersebut berinisial H (38) yang ditangkap di Gampong Rawa, Kecamatan Pidie.

“Pukul 16:00 WIB kami berhasil menciduk pelaku saat sedang nongkrong di Pos Kamling Gampong Rawa,” kata Rahmat.

Pada saat ditangkap, ditemukan 17 paket sabu-sabu yang telah dikemas dengan plastik bening, kemudian dimasukkan ke bungkusan rokok magnum.

Bungkusan seberat 2,74 gram itu ditemukan di kantong celana tersangka, Polisi juga mengamankan satu handphone android dari tersangka.

Menurut pengakuan dari tersangka barang haram tersebut didapatkan dari Si Ham, yang sekarang masuk ke DPO.

“Tersangka dan barang bukti kini harus ditahan di Mapolres Pidie guna melakukan penyelidikan dan penyidikan,” demikian Rahmat.

Shares: