News

Polres Pidie Jaya Bongkar Sindikat Curanmor

Sindikat pencuri sepmor ditangkap Polres Pidie Jaya. (Popularitas/nurzahri)

MEUREUDU (popularitas.com) – Kepolisian Polres Pidie Jaya, berhasil membongkar sekaligus menangkap penadah sepeda motor hasil sindikat curian kendaraan motor (Curanmor), di komplek perkantoran Bupati Kabupaten setempat.

Penadah motor curian yang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya  itu, berinisil TS (28), warga Gampong Pulo Ie, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.

Pengungkapan sindikat curanmor itu dilakukan, usai aparat menggagalkan sekaligus menangkap BI (38) dan RI (30), yang tercatat sebagai warga Gampong Kayee Raya, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, saat sedang melancarkan aksi mencuri sepeda motor di komplek perkantoran Bupati setempat, pada Selasa, 4 Februari 2020.

Kemudian, aparat melakukan pengembangan guna mengetahui aktor-aktor yang menampung sepeda motor hasil curian di seputaran wilayah hukum Polres Pidie Jaya tersebut.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar menyebutkan, usai menangkap dua tersangka pertama, tim kemudian mencoba membongkar kasus sindikat curanmor itu, yang berujung pada penangkapan TS. Aktor yang bertindak sebagai penampung barang curian tersebut, di Kecamatan Tangse pada hari yang sama.

“Dari pengakuan tersangka (penadah), barang curian sepeda motor yang ditampung dari pemetik di wilayah hukum Polres Pidie Jaya itu, disuplai ke luar daerah, Aceh Barat dan Seumeulu,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar kepada popularitas.com, Senin 17 Januari 2020.

Menerima informasi tersebut dari TS, kemudian pada Selasa 11 Februari 2020, tim opsnal Sat Reskrim Polres Pidie Jaya,  langsung bergerak ke wilayah hukum Seumeulu dan Aceh Barat, guna membongkarkan sindikat Curanmor hingga ke akar-akarnya.

“Saat menyisir Kabupaten Seumeulu, kita mengamankan dua unit sepeda motor metik. Pulang dari Seumeulu kita kembali menyisik Aceh barat, dan mendapatkan satu unit di Aceh Barat. Kini, semua barang bukti motor curian itu sudah diamankan di Mapolres Pidie Jaya,” kata dia.

Sedangkan penampung motor curian di wilayah hukum Polres Pidie Jaya, asal Kabupaten SImeulue, saat hendak diringkus berhasil melarikan diri, sehingga penadah kedua itu kini sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal  362 Jo Pasal 363 ayat (1), (4) dan (5) KUH Pidana, dengan ancama hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (C-005)

Shares: