HeadlineHukum

Polres Pidie Jaya akan buka kembali kasus perkosaan anak di bawah umur

Polres Pidie Jaya memastikan akan membuka kembali kasus perkosaan anak dibawah umur. Perkara tersebut telah dihentikan oleh instansi itu sebab tidak cukup bukti. 
Polres Pidie Jaya akan buka kembali kasus perkosaan anak dibawah umur
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar (NUrzahri/popularitas.com).

POPULARITAS.COM – Polres Pidie Jaya memastikan akan membuka kembali kasus perkosaan anak dibawah umur. Perkara tersebut telah dihentikan oleh instansi itu sebab tidak cukup bukti. 

Namun usai putusan hakim Pengadilan Negeri setempat, atas praperadilan yang diajukan oleh YLBHI-LBH Banda Aceh, Kepolisian Sektor Pidie Jaya akan melanjutkan proses penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatserse Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (22/2/2022) di Meureudu.

“Sudah ada putusan hakim, dan kasus ini akan kembali kita buka,” katanya.

Pihaknya tentu Senang terkait dengan adanya putusan hakim itu, dan untuk itu proses penyidikan akan kembali dilakukan, dan kasus itu akan dibuka kembali, ujarnya.

Dijelaskannya, dengan adanya putusan hakim tersebut, maka SP3 yang sebelumnya dikeluarkan oleh pihaknya secara otomatis tidak sah, dan demi hukum maka Polres Pidie Jaya akan memproses perkara itu hingga tuntas.

Terkait dengan SP3 yang diterbitkan pihaknya pada Maret 2021 silam, Iptu Dedy Miswar menerangkan bahwa, saat kasus itu masih status P-19, jaksa penyidik meminta agar melengkapi bukti-bukti yang diajukan. Salah satunya tentang kerusakan selaput dara korban, apakah hal itu terjadi karena alat vital pelaku atau lainnya.

Nah, sambungnya, jaksa juga meminta pihaknya menghadirkan saksi yang melihat, dan tentu saja hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh penyidik di Polres Pidie Jaya. “Ada hal-hal yang tidak dapat kita penuhi atas permintaan jaksa, karena bukti dan Saksi tidak kuat, maka kasus itu kita SP3,” paparnya.

Jadi proses penerbitan SP3 oleh pihaknya, sebut Iptu Dedy, berdasarkan P-19 dari kejaksaan. “Berkas kasus itu sudah tiga kali kita kirimkan ke JPU, tapi selalu di tolak,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, mengabulkan gugatan Praperadilan yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh, atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang diterbitkan Polres Pidie Jaya.

Sidang pamungkas Praperadilan terhadap SP3 perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Brutus yang tak lain ayah tiri korban itu, dipimpin oleh Majelis Hakim tunggal, Angga Afriansha AR, SH, MH, Selasa (22/2/2022).

“Menyatakan tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan termohon (Polres Pidie Jaya), atas Laporan Polisi LP-B/53/IX/Res.1.24/2020/SPKT Polres Pidie Jaya tanggal 14 September 2020 berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : SPPP/03/III/Res.1.24/2021/Reskrim tanggal 24 Maret 2021 Jo surat ketetapan nomor. S.Tap/03a/III/Res.1.24/2021/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan tanggal 26 Maret 2021 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum,” ujar majelis Hakim Angga Afriansha AR, SH, MH, saat membacakan putusan Praperadilan tersebut.

Editor : Hendro Saky

Shares: