HukumNews

Polres Pidie bekuk pencuri besi jembatan

Pengedar sabu di Pidie diringkus polisi
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/Arie Basuki

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pidie membekuk tiga pelaku pencurian besi jembatan dan sepeda motor di Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Inspektur Polisi Satu Muhammad Rizal mengatakan, tiga pelaku itu masing-masing berinisial IKW (38), M (27) dan MI warga Kecamatan Delima.

“Mereka mencuri besi abutmen pada jembatan di jalan Reubee-Padang Tiji di Gampong Dayah Reubee pada selasa (27/9),” kata Rizal dikutip dari laman Antara, Senin (3/10/2022).

Perwira pertama Polri itu menjelaskan setelah dibekuk polisi, tim bergerak ke rumah pelaku di Gampong Bungoeng Kecamatan Delima guna melakukan pengembangan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bukti lainnya di rumah IKW yaitu satu unit handphone warna biru beserta surat keterangan lulus dari sekolah atas nama Muhajir.

Setelah ditelusuri ternyata barang tersebut merupakan milik Muhajir yang disimpan di dalam bagasi motornya dan hilang saat terpakir di perkarangan masjid Teugku Chik Direubee untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat pada (2/9).

“IKW mengaku sepeda motor yang dicuri tersebut sudah digadaikan untuk Nyak warga Gampong Panton, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara,” ujar dia.

Ia menambahkan, Nyak dan sepeda motor berhasil diringkus polisi. Barang bukti yang digunakan tiga pelaku menjalan aksi pencurian besi di jembatan juga diamankan berupa linggis, palu 5 Kg, kapak, gergaji besi, pipa besi , kunci pas dan kunci ring.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” kata Rizal.

Shares: