News

Polres Lhokseumawe gerebek gudang penimbun BBM subsidi

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam bersama Sat Reskrim  Polres Lhokseumawe, gerebek sebuah gudang yang digunakan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. 
Polres Lhokseumawe gerebek gudang penimbun BBM subsidi
Petugas polisi Polres Lhokseumawe, mengamankan sebagian jerigen berisi BBM subsidi pada salah satu gudang milik warga di kota itu, Sabtu (28/5/2022). FOTO : HUMAS Polres Lhokseumawe

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam bersama Sat Reskrim  Polres Lhokseumawe, gerebek sebuah gudang yang digunakan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Hasil penggeledahan polisi mengamankan barang bukti diantaranya  satu unit mobil dump colt, empat drum berisi bahan bakar jenis solar sebanyak 700 liter, delapan jerigen ukuran 35 liter berisi solar sebanyak 240 liter bahan bakar bersubsidi.

Kemudian, dua jerigen warna merah ukuran 10 liter berisi solar sebanyak 15 liter dan barang bukti lain seperti wadah, corong plastik, ember kosong, jerigen kosong ukuran 35 liter serta satu jerigen kosong ukuran 10 liter.

“Tidak hanya barang bukti kita amankan, seorang tersangka juga kita amankan berinisial, RZ (56) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang berprofesi sebagai pedagang,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, pada Sabtu (28/5/2022).

Penangkapan tersebut bermula, pada Jumat 27 May 2022, tim URC  sedang melaksanakan patroli seputaran Kecamatan Muara Satu, kemudian tim tersebut mendapat informasi dari masyarakat ada sebuah tempat penyimpanan BBM jenis solar di tempat kejadian perkara (TKP).

Nah, kemudian, personel Sat Reskrim bersama melakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar yang disimpan di dalam drum dan jerigen di gudang itu.

Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Kasat, Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. “Kasus ini akan terus dikembangkan. Sejauh ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: