HukumNews

Polres Langsa Tangkap Pencuri Sembilan Laptop di SMP 3

Personel Satuan Reskrim Polres Langsa menangkap seorang pria berinisial TM (23). Ia ditangkap karena diduga melakukan pencurian terhadap 9 laptop milik SMP Negeri 3 Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pada Selasa (5/1/2021) di SMP Negeri 3 Kota Langsa, Desa Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro. Sementara pelaku ditangkap pada Minggu (10/1/2021) malam.
“Perkara ini diketahui setelah dilaporkan oleh Kepala SMP Negeri 3 Langsa pada 10 Januari, sehingga pelaku langsung kita tangkap pada malam harinya,” ujar Agung dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Ia menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan saat kondisi sekolah sedang sepi. Pelaku lalu melakukan pencurian dengan cara membuka pintu ruangan laboratorium komputer dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah dipersiapkan.
Setelah dilaporkan ke Mapolres Langsa, kata Agung, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Pihaknya lalu menemukan sebuah jaket yang diduga milik pelaku di lokasi pencurian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan langsung melakukan penangkapan,” ujar dia.
Dari penangkapan itu, lanjut Agung, pelaku mengakui bahwa sejumlah barang bukti hasil pencurian sudah dijual dan diitipkan kepada temannya.
Rinciannya adalah 3 unit laptop sudah dijual pelaku ke salah satu toko komputer, 2 unit laptop juga dijual ke salah satu warung internet (warnet) di kota Langsa. Sedangkan 4 unit lagi dititipkan kepada teman pelaku.
“Adapun 4 unit laptop lainnya masih dalam pengembangan beserta salah satu rekannya berinisial M, sekarang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” sebut Agung. [] 
Redaktur Fitri
Shares: