HukumNews

Polres Jakarta Timur Gagalkan Penyelundupan Ganja 159 Kg Asal Aceh

DPR Aceh inisiasi rancangan qanun legalisasi ganja medis
Ilustrasi. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh bersama TNI dan Polri menumpukan tanaman ganja sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar saat operasi narkotika di perbukitan Gunung Seulawah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, 22 Oktober 2020. Dalam operasi tersebut, BNN provinsi Aceh memusnahkan sekitar seluas 3,5 hektare ladang ganja atau sekitar 15 ribu batang tanaman ganja dengan cara dibakar di pegunungan Seulawah tersebut, sedangkan pemilik tanaman ganja tidak berhasil ditangkap. ANTARA FOTO/Ampelsa

 – Polres Jakarta Timur menggagalkan usaha penyelundupan ganja seberat 159 kilogram dari Aceh ke Jakarta. Ratusan kilogram ganja itu dikirim melalui jasa ekspedisi dan dikemas seolah-olah paket milik PLN dan Telkomsel.

“Paket disamarkan dengan membungkus pakai kotak kayu, seolah-olah itu merupakan paket dari PLN dan Telkomsel, ya,” ujar Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian saat dikonfirmasi, Jumat, (6/11/2020) dilansir Tempo.co.

Dalam penangkapan penyelundup ganja ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RS (26 tahun), MR (25), MI (20), dan MF (26). Arie mengatakan para tersangka bandar ganja itu berasal dari dua sindikat yang berbeda.

“Mereka kami tangkap juga di dua tempat berbeda,” kata Arie.

Mengenai kronologi pengungkapan kasus penyelundupan ganja ini, berawal dari informasi yang diterima polisi soal adanya paket mencurigakan asal Aceh di kantor ekspedisi Jakarta Timur. Setelah diselidiki, kecurigaan itu terbukti. Polisi menemukan paket ganja di dalam paket tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengintaian dalam proses pengiriman paket tersebut kepada dua penerima di dua alamat di Jakarta. Di alamat pertama di Jalan Sirtu Semenan, Kalideres, Jakarta Barat, polisi meringkus tiga pelaku berinisial RS, MR, dan MI.

“Lalu di TKP kedua di Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung, Jakarta Timur, seorang pengedar berinisial MF ditangkap,” ujar Arie.

Baca juga: Begini Modus Baru Pengedar Ganja Asal Aceh Kelabui Petugas

Meskipun memakai modus yang sama dalam memesan ganja, Aries memastikan kedua kelompok ini tidak dalam satu jaringan yang sama. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku baru menggeluti usaha haram itu selama dua bulan.

Para tersangka penyelundupan ganja itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati.[]

Shares: