HukumNews

Polres Aceh Timur ringkus dua pengedar narkoba lintas provinsi

Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi, MA (29) warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US (41) warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur.
Mabes Polri tangkap penyelundupan sabu ratusan kilogram di Pidie Jaya
Ilustrasi, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyita 10 kg sabu di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi. (ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi, MA (29) warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US (41) warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, dua tersangka yang ditangkap itu diduga kuat sebagai jaringan narkoba lintas provinsi Aceh-Jawa.

Menurut Mahmun, kedua tersangka tersebut ditangkap pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, satu buah sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit handphone,” kata Mahmun, Selasa (10/05/2022).

Lebih lanjut, Mahmun menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut berhasil dilakukan dengan melakukan teknik penyamaran oleh pihak kepolisian.

“Anggota menggunakan tehnik penyamaran untuk mengungkap jaringan narkoba antar provinsi ini sehingga membuahkan hasil kedua tersangka berhasil diringkus. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti,” katanya.

Namun, usaha penggeledahan tidak berhenti disitu saja, petugas juga memeriksa bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh kedua tersangka.

“Dalam begasi ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina merk GUANYINWANG yang di dalamnya berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih satu kilogram,” jelas Mahmun.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Mahmun.

Shares: