News

Polres Aceh Timur rekonstruksi kasus suami bunuh istri

Polres Aceh Timur pada Selasa (8/2/2022) menggelar rekontruksi kasus pembuhuhan Radiah (49) yang dibunuh oleh MH (64) warga Desa Pante Bidari, Aceh Timur, yang merupakan suami dari korban pada 20 Januari 2022.
Polisi Jawa Barat kantongi identitas pembunuh sopir taksi daring
Ilustrasi pembunuhan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Timur pada Selasa (8/2/2022) menggelar rekontruksi kasus pembuhuhan Radiah (49) yang dibunuh oleh MH (64) warga Desa Pante Bidari, Aceh Timur, yang merupakan suami dari korban.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan rekonstruksi tersebut digelar untuk melengkapi berkas penyidikan saat dilimpahkan ke kejaksaan. Rekonstruksi digelar di halaman gedung Satreskrim polres setempat.

Dizha mengatakan, rekonstruksi ini diperagakan sebanyak 15 adegan. Tersangka memperagakan ulang mulai dari saat pelaku mencari keberadaan korban yang hingga tengah malam korban belum juga tidur.

Malam itu, tersangka mendapati korban sedang berada di belakang rumah sedang menelepon seseorang, sehingga terjadinya perebutan handphone korban oleh tersangka dan berujung penganiayaan sampai akhirnya korban meninggal dunia.

“Ada 15 adegan kita peragakan, intinya adegan kelima sampai ketujuh merupakan adegan pelaku memukul dan menendang korban mengakibatkan istrinya meninggal dunia,” sebut Dhiza kepada popularitas.com, Selasa (8/2/2022).

Setelah itu tersangka menggendong jasad korban ke belakang rumah kemudian mayat korban dimasukan ke dalam sungai.

Dia menambahkan, selama reka adegan turut saksikan pihak dari Kejari Aceh Timur yaiti, M Iqbal Zakwan selaku Jaksa Penuntut Umum, untuk menyaksikan gambaran jelas dari rekonstruksi ini tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut.

“Selain itu juga untuk menguji kebenaran keterangan tersangka maupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338  dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Shares: