News

Polres Aceh Timur Musnahkan Barang  Bukti Sabu Seberat 50 Kilo

Polres Aceh Timur Musnahkan Barang  Bukti Sabu Seberat 50 Kilo. (ist)

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Timur musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram, yang ditangkap pada 27 Maret 2021 di wilayah Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam mesin pengaduk semen (molen) selanjutnya dicampur dengan air lalu dihancutkan setelah itu dibuang ke parit. Cara itu digunakan agar sabu tersebut tidak dapat digunakan lagi

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widianatoro mengatakan, barang haram tersebut hasil tangkapan yang bekerjasama dengan petugas Bea Cukai. Tidak hanya sabu, petugas juga berhasil mengamankan empat tersangka.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi terkait adanya nelayan membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan menggunakan boat ke perairan  wilayah hukum Polres Aceh Timur,” kata AKBP Eko Widianatoro, Senin (20/4/2021).

Setelah dilakukan pengintaian, kata dia di darat maupun di perairan. Selang beberapa waktu tim Resnarkoba mengamankan seorang tersangka berinisial ZK (50) warga Kecamatan Idi Rayeuk.

“Dari ZK, petugas menangkap MD, berdasarkan keterangan MD petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam boat di kawasan alur Kuala Bagok,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, setelah mengamankan MD dan barang bukti tersebut petugas gabungan juga mengamankan CY dan JA keduanya warga Kecamatan Idi Rayeuk.

“Ditemukan dua karung yang mana masing masing karung berisi 25 bungkus sabu yang dikemas dalam bungusan Teh QING SHAN, total sebanyak 50 bungkus atau sekitar 50 kg,” kata Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat, pemerintah, tokoh agama, untuk sama-sama memberantas narkotika agar generasi ke depan bebas nakoba.

“Jika ada informasi yang benar-benar akurat terkait peredaran dan penyelundupan narkoba, sampaikan ke polisi terdekat, sehingga kami dapat mengambil upaya penindakan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: