News

Polres Aceh Timur akan tindak penimbun minyak goreng

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur akan menindak bagi pelaku yang menimbun minyak goreng di daerah.
Puluhan drum berisi minyak goreng curah di sebuah SPBU di Madat, Kabupaten Aceh Timur. (ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur akan menindak bagi pelaku yang menimbun minyak goreng di daerah.

“Terhadap pelaku usaha atau oknum lainnya yang ketahuan melakukan penimbunan, akan dilakukan penindakan hukum,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, dikutip dari Antara, Kamis (24/2/2022).

Ia mengatakan penindakan tersebut dilakukan pihaknya sesuai proses hukum yang berlaku.

“Kami bersama stakeholder terkait akan terus memonitoring distribusi minyak goreng dan harga penjualan sesuai HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu per kilogram,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono

Disinggung adanya, penemuan lebih kurang sekitar 54 drum diduga berisi minyak goreng curah di sebuah SPBU, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pihaknya sudah menyelidiki temuan tersebut.

“Kami sudah selidiki ke TKP dan berkoordinasi dengan dinas terkait tidak ada penimbunan yang terjadi. Bukan penimbunan, tapi hanya ditumpukkan sebelum didistribusikan kepada pedagang,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Shares: