HukumNews

Polres Aceh Tamiang bekuk DPO kasus sabu 1,3 kg

Satu dari dua DPO (daftar pencarian orang) kasus 1,3 kilogram sabu-sabu sudah ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang dari hasil pengembangan.
BNN gagalkan peredaran 6,99 kilogram sabu-sabu di Aceh
Ilustrasi, para pelaku yang diduga menyelundup narkoba jenis sabu 101 kilogram dari Malaysia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (3/11/2020). FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Satu dari dua DPO (daftar pencarian orang) kasus 1,3 kilogram sabu-sabu sudah ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang dari hasil pengembangan.

“Satu DPO sudah ditangkap di daerah Bireuen. Tersangka berinisial D alias R berperan sebagai penghubung,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, dikutip dari laman Antara, Selasa (7/6/2022).

Imam Asfali menjelaskan D alias R ditangkap, Sabtu (4/6/2022) dini hari atau dua hari setelah jaringannya M (28) ditangkap di Aceh Tamiang. M sebagai pengedar sabu diciduk di rumahnya Desa Dagang Setia, Kecamatan Manyak Payed, Kamis (3/6/2022) dini hari.

Dari tangan M diamankan barang bukti  sebanyak 19 paket sabu-sabu atau sekitar 1,370 kilogram beserta satu timbangan elektrik. Artinya dari jumlah sabu-sabu yang berhasil disita, polisi telah menyelamatkan 13.000 jiwa masyarakat Aceh Tamiang dari peredaran narkoba.

Kepada polisi M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang rekannya yang merupakan sindikat pengedar yakni B (34) warga Aceh Tamiang dan D alias R (30) warga Lhokseumawe yang telah dibekuk.

“Tersangka D ditangkap dari hasil pengembangan. Perkara ini masih terus dikembangkan dan berpotensi masih ada tersangka lain selain tiga orang tersebut,” tegas Imam Asfali.

Shares: