HukumNews

Polres Aceh Besar Tangkap Dua Perambah Hutan

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Opsnal Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Aceh Besar menangkap dua terduga pelaku perambahan hutan di daerah itu.

Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto melalui Kasatreskrim Polres Aceh Besar Iptu Yoga Panji Prastya di Jantho, ibu kota Kabupaten Aceh Besar, Sabtu menyatakan, kedua pelaku bernama Tarmizi dan Husmadi.

“Keduanya ditangkap di kawasan Pegunungan Lamteh Gampong Lamseunia, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (12/1/2018) sekitar pukul 11.00,” kata Iptu Yoga seperti dikutip dari Antara.

Pelaku Tarmizi (53), warga Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, sedangkan Husmadi (29), warga Gampong Rot Teungoh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit gergaji mesin dan satu jerigen bahan bakar minyak. Polisi juga mengamankan dua kubik kayu jenis sembarangan yang diduga hasil pembalakan liar.

Penangkapan dua terduga pelaku perambahan hutan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan ada kegiatan perambahan hutan di Gunung Lamseunia Kecamatan Leupung, Aceh Besar.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Opsnal Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Aceh Besar menuju lokasi yang dilaporkan tersebut. Selanjutnya tim gabungan menyisir lokasi tersebut.

“Ketik penyisiran, tim menemukan dua orang yang sedang beristirahat. Keduanya diamankan beserta barang bukti gergaji mesin dan bahan bakar minyaknya,” kata Iptu Yoga.

Kemudian, tim melanjutkan penyisiran ke tempat lain yang dilaporkan ada aktivitas pengakutan kayu. Setibanya di lokasi yang dilaporkan, tim menemukan tumpukan kayu jenis sembarang sebanyak dua kubik.

“Kayu tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara memotong kayu menggunakan gergaji mesin. Selanjutnya kedua orang terduga pelaku perambahan hutan dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut,” sebut Iptu Yoga.[acl]

Shares: