HukumNews

Polres Aceh Barat ringkus pelaku judi online

Aparat Kepolisian Resor Aceh Barat, Polda Aceh meringkus empat orang pria yang merupakan komplotan pemain judi online pada salah satu usaha warung internet (warnet) daerah setempat.
Indonesia darurat judi online
Iustrasi judi online. Foto: int

MEULABOH (popularitas.com) : ATribunnews.com

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, di Meulaboh, Rabu, mengatakan tidak ada perlawanan dari tersangka saat diringkus, keempat pemain judi itu berhasil dibawa ke markas polres (mapolres) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keempatnya ditangkap pada satu lokasi yang sama. Berawal dari adanya laporan masyarakat ada aktivitas judi online, saat didatangi ternyata benar adanya,” katanya.

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap keempat pemain judi online di salah satu warnet di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (6/8) malam.

Dalam gelar perkara di Mapolres Aceh Barat diperlihatkan barang bukti serta tersangka yang sudah diamankan itu, berupa bukti struk usai transaksi, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) serta empat unit layar komputer lengkap dengan CPU.

Modus yang dilakukan para tersangka, setelah melakukan transaksi secara daring, tersangka kemudian melakukan pengisian saldo lewat ATM sesuai dengan jumlah taruhan yang dipasangkan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan serta meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada yang terindikasi melakukan judi online di warnet. Kepada masyarakat juga kami imbau jangan coba-coba bermain judi,” katanya lagi.

Keempat orang pemain judi online yang sudah ditahan di sel Mapolres Aceh Barat tersebut berinisial MZ (34), RA (20), dan MA (24) yang merupakan warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat kemudian AH (24), warga Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

Empat tersangka itu dijerat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Elektronik Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. (aceh.antaranews.com)

Shares: