Politik

Politisi Partai Aceh Mundur dari DPRA

BANDA ACEH – Politisi Partai Aceh Tgk Azhari yang dikenal dengan nama Azhari Cage menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2014-2019.

“Saya mengundurkan diri sebagai bentuk protes terhadap pemerintah pusat karena mengabaikan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau UUPA,” kata Azhari Cage di Banda Aceh, Senin (10/4/2017).

Azhari Cage menyatakan, surat pengunduran dirinya sudah disampaikan kepada Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Ketua DPR Aceh, dan Ketua Komisi I DPR Aceh.

Pengunduran diri tersebut sebagai bentuk komitmen sebelumnya terkait perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017-2022. Perselisihan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Azhari Cage, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tidak mempertimbangkan UUPA sebagai “lex spesialis” dalam penyelenggaraan pilkada Aceh. Padahal sejak awal, pilkada Aceh menggunakan aturan yang diatur UUPA.

“Karena tidak mempertimbangkan UUPA dalam sengketa pilkada, maka pemerintah pusat dan juga Mahkamah Konstitusi telah mengabaikan undang-undang kekhususan Aceh,” ketus Azhari Cage.

Oleh karena itu, mantan kombatan GAM itu menegaskan, dirinya mengundurkan diri dari keanggotaan parlemen Provinsi Aceh sebagai bentuk protes terhadap pemerintah pusat. Dan ke depan, pemerintah pusat harus menaati UUPA yang juga produk konstitusi Republik Indonesia.

“Jadi, isu menyebutkan saya mengundurkan diri karena berbagi atau ada pergantian antarwaktu dengan yang lain, itu tidak benar. Itu berita hoax. Saya mengundurkan diri karena pemerintah pusat tidak menghargai UUPA,” tegas Azhari Cage.

Selain menyampaikan surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRA, Azhari Cage juga mengembalikan mobil dinas yang selama ini dipakainya kepada Sekretaris DPRA A Hamid Zein. Jabatan Azhari Cage selama di DPRA adalah Wakil Ketua Komisi I membidangi hukum dan pemerintahan.

Sekretaris DPRA A Hamid Zein mengatakan, pengunduran diri seorang anggota DPRA memiliki prosedur dan mekanisme. Jadi, pengunduran diri tersebut tidak serta-merta hanya dengan surat.

“Walau yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pengunduran diri, tetapi yang bersangkutan masih tetap sebagai anggota DPRA sampai ada surat keputusan pergantian antarwaktu,” kata A Hamid Zein.

(sumber : acehonline.info)

Shares: