NewsPolitik

Politisi Golkar Ini Minta Presiden Segera Lantik Gubernur Aceh Definitif

Politisi Golkar Ini Minta Presiden Segera Lantik Gubernur Aceh Definitif
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan. (ANTARA/HO)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan meminta Presiden Joko Widodo segera menunjuk dan melantik Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai gubernur secara definitif periode 2017-2020.

Hal itu diperlukan agar pelaksanaan setiap tugas pemerintahan di Provinsi Aceh berjalan lancar, untuk mengoptimalkan pembangunan daerah, sekaligus menata kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat agar lebih baik.

“Sebagai wakil rakyat, saya meminta kepada yang mulia Bapak Presiden Jokowi agar segera memberhentikan Gubernur Irwandi Yusuf karena perkara tindak pidana korupsinya sudah berkekuatan hukum tetap, dnan meminta agar Plt (Pelaksana Tugas) Gubernur Aceh Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur Aceh terpilih,” kata dia di Meulaboh, Rabu (24/6/2020) dilansir Antara.

Dia mengatakan untuk mendukung stabilitas pemerintahan dan keseimbangan politik di Aceh, diperlukan Gubernur Aceh yang definitif sehingga berbagai pelaksanaan tugas di daerah lebih baik.

Dengan adanya pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif, nantinya bisa dipilih Wakil Gubernur Aceh sehingga roda pemerintahan di daerah dengan julukan “Serambi Mekkah” tersebut lebih seimbang dan terarah.

Teuku Raja Keumangan yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golongan Karya DPRA itu, juga berpendapat, dengan sisa masa jabatan selama dua tahun atau hingga 2022, Aceh memerlukan sosok gubernur yang definitif.

Selain dapat memperlancar semua kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik, katanya, adanya pejabat definitif lebih memantapkan berbagai pengelolaan pembangunan di daerah, sehingga Nawacita Presiden Jokowi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lebih mudah tercapai.

“Kami juga berharap kepada pimpinan DPRA agar segera menyurati Menteri Dalam Negeri di Jakarta, agar Aceh segera memiliki Gubernur Aceh definitif, setelah Gubenur Aceh yang selama ini dijabat Irwandi Yusuf diberhentikan dengan hormat,” kata Teuku Raja Keumangan.

Sebelumnya, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menyatakan belum bisa mengusulkan pengangkatan Gubernur Aceh definitif karena belum ada surat pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh dari Presiden.

“Surat pemberhentian itu menjadi pedoman bagi DPR Aceh mengusulkan pengangkatan Gubernur Aceh definitif,” katanya Kamis (28/5).

Sejak Irwandi Yusuf terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Juli 2018, tugas Gubernur Aceh dilaksanakan Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai pelaksana tugas.

Menurut dia, usulan surat pengangkatan gubernur definitif tersebut diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, selanjutnya Presiden mengeluarkan surat keputusan pengangkatan.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Wakil Gubernur Aceh yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Aceh dilantik Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Berbeda dengan provinsi lain pelantikan gubernurnya di Istana Negara, katanya, pelantikan Gubernur Aceh definitif dilaksanakan dalam sidang paripurna istimewa DPR Aceh.

“Tapi, ini belum bisa kami lakukan karena DPR Aceh belum menerima SK pemberhentian gubernur sebelumnya. Informasi yang kami terima, SK tersebut masih di Sekretariat Negara,” kata Dahlan Jamaluddin.[acl]

Shares: