HukumNews

Polisi ungkap motif pembunuhan penjual rujak di Pidie

Usai menangkap MH (40), pelaku pembunuhan Saidinur, penjual rujak di Pidie yang jasadnya ditemukan oleh istrinya terbujur kaku ditempat usahanya. Polres Pidie gelar konferesi pers, Senin (30/5/2022) di Mapolres setempat.
Polisi ungkap motif pembunuhan penjual rujak di Pidie
Kapolres Pidie, AKBP Padli saat menunjukkan barang bukti, pada kegiatan konprensi pers, dalam kasus pembunuhan Apalot tukang rujak di Mutiara Timur, Senin (30/5/2022). FOTO : popularitas.com/Nurzahri

POPULARITAS.COM – Usai menangkap MH (40), pelaku pembunuhan Saidinur, penjual rujak di Pidie yang jasadnya ditemukan oleh istrinya terbujur kaku ditempat usahanya. Polres Pidie gelar konferesi pers, Senin (30/5/2022) di Mapolres setempat.

Dalam konperensi pers itu, MH (40) dihadirkan dengan mengenakan seragam orange dan mengenakan celana jeans.

MH sendiri, ditangkap dalam pelariannya di terminal bus Peusangan, Bireuen. Saat itu, Ia hendak melarikan diri usai pembunuhan terhadap Apalot 20 Mei 2022.

AKBP Padli, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, usai kasus pembunuhan Saidinur, pihaknya langsung turun ke TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelakunya.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan sejumlah barang bukti dan saksi,  kita ketahui pelaku merupakan orang yang dekat dengan korban, dan kemudian tim bergerak memburu MH. Saat tiba dirumah tersangka, pelaku ternyata sudah melarikan diri.

Kemudian, Sambung Kapolres, lewat kordinasi dengan Polres Bireuen, MH berhasil kita bekuk.

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal dan Kasat Intelkam Iptu Mawardi, AKBP Padli menceritakan kronologi berdasarkan dari pengakuan tersangka, di mana kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi utang piutang antara pelaku dan tersangka.

Jadi, terang Kapolres lagi, korban memiliki hutang sebanyak 200 buah kelapa, dengan harga Rp4 ribu perbutirnya. Nah, selanjutnya MH menagih, namun korban belum punya uang untuk membayarnya.

Saat itu, pelaku berkata kepada korban akan mengambil kembali kelapa ada di warung korban sebagai penggantinya.

Jumat, 20 Mei 2022, sekira pukul 03.00 WIB, pelaku kemudian mendatangi tempat usaha korban menggunakan pick up bermaksud mengambil kepala yang ada di warung Apalot. Karena saat menggedor pintu tidak ada jawabab, MH inisiatif mengambil langsung buah kepala muda di tempat usaha korban.

Ketika MH mengangkut buah kepala ke mobilnya, korban tiba-tiba bangun, dan kemudian terjadi cek cok mulut yang berakhir pada pertengkaran dan perkelahian yang menyebabkan nyawa Apalot melayang.“Kalau dari pengakuan pelaku, saat Ia pergi, korban belum meninggal,” terang Kapolres menukil pengakuan MH.  Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, demikian Kapolres Pidie AKBP Padli.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: