HukumNews

Polisi ungkap motif pembunuhan mayat tanpa busana di Aceh Besar

Teka-teki motif pembunuhan NZ (47), ibu rumah tangga asal Ulee Kareng, Kota Banda Aceh oleh mantan suaminya, HH (49), warga Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, akhrinya terungkap.
Polisi memboyong pembunuh mantan istri ke sel Mapolresta Banda Aceh, Senin (20/12/2021). (Muhammad Fadhil/Popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Teka-teki motif pembunuhan NZ (47), ibu rumah tangga asal Ulee Kareng, Kota Banda Aceh oleh mantan suaminya, HH (49), warga Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, akhirnya terungkap.

Motif pembunuhan terungkap setelah polisi meringkus NZ pada Rabu (15/12/2021) malam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tega membunuh mantan istrinya karena emosi ketika diminta sebagian uang hasil dari penjualan rumah mereka saat masih sah menjadi suami-istri.

“Pemicunya korban meminta uang dari hasil penjualan rumah sebesar Rp 50 juta, dari total penjualan Rp 150 juta, namun tersangka enggan memberikan dan emosi hingga terjadi perbuatan pembunuhan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha, dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Senin (20/12/2021).

Ryan menyampaikan, pembunuhan bermula saat korban berkunjung ke rumah pelaku di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar pada Kamis (18/11/2021) pukul 08.30 WIB, dengan maksud memberitahu bahwa anaknya sedang sakit. Saat itu, korban juga meminta uang senilai Rp 50 ribu untuk membeli obat sang anak.

Setiba di rumah mantan suami, kata Ryan, korban selanjutnya masuk ke kamar untuk beristirahat. Tak lama berselang, mantan suami ikut menyusul. Keduanya kemudian berhubungan layaknya suami-istri.

“Penjelasan dan keterangan dari tersangka bahwa antara korban dan tersangka sudah cerai talak hampir 2 tahun, dalam kurun waktu itu mereka sering berjumpa,” jelasnya.

Setelah berhubungan intim, terang Ryan, korban menagih uang hasil penjualan rumah dari pelaku sebesar Rp 50 juta. Namun, pelaku hanya terdiam.

Saat ingin melanjutkan hubungan intim yang kedua, lanjut Ryan, korban kembali menagih uang Rp 50 juta itu. Namun, pelaku tetap tak merespon, sehingga rencana berhubungan tersebut gagal.

“Saat korban bangun untuk memakai baju, pelaku menolak kepala korban ke tembok, sehingga membuat si korban jatuh, dan menurut keterangan tersangka bahwa korban sempat mengeluarkan darah dari hidung dan telinga,” katanya.

Dalam kondisi jatuh, pelaku kembali memukul korban sebanyak 5 kali hingga korban tak sadarkan diri. Korban kemudian ditutup menggunakan selimut dan diimpit menggunakan kasur.

Setelah melakukan aksinya, kata Ryan, pelaku membuang sepeda motor korban ke kawasan Leupung, Aceh Besar. Dia kemudian kembali ke rumahnya dengan menumpang pengendara lain yang melintasi kawasan itu.

Saat tiba di rumah, pelaku kemudian meminjam sepeda motor tetangga untuk menjemput anaknya dan dibawa pulang ke rumah mantan istri di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.

“Anak tersebut sebelumnya diantar oleh mantan istri ke sekolah,” kata dia.

Pulang dari Ulee Kareng, tambah Ryan, pelaku kemudian mencukur rambut korban. Upaya ini dilakukan agar mayat tersebut tak dikenali oleh siapapun jika ditemukan di kemudian hari.

“Kemudian pelaku meminjam sekop tetangga dan cangkul di rumah orang tuanya di sebelah dengan tujuan menggali kamar mandinya untuk menguburkan mayat jenazah mantan istrinya,” ujarnya.

Shares: