News

Polisi ungkap jaringan pelaku perdagangan orang ke UEA

Polisi ungkap jaringan pelaku perdagangan orang ke UEA
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah bersama Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan jajaran menunjukkan dokumen terkait TPPO. Antara/Aditya Rohman

POPULARITAS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, mengungkap jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya merupakan seorang perempuan sedang hamil.

“Kasus TPPO ini terungkap setelah pihak keluarga korban pada 11 Agustus 2022 melaporkan bahwa kerabatnya yang bekerja di Uni Emirat Arab ini kerap mengalami penyiksaan, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka yang diduga merupakan calo pencari tenaga kerja untuk diberangkatkan ke luar negeri,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah dikutip dari laman Antara, Kamis (25/8/2022).

Menurut Dedy, dari hasil pengembangan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap NR (40), warga Kampung Cipicung, RT 003/001, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus TPPO yang korbannya perempuan berinisial NN (35), warga Palabuahratu, berawal pada Desember 2020, korban diminta NR untuk bisa berangkat ke Uni Emirat Arab dengan diiming-imingi gaji sebesar Rp4,5 juta per bulan.

Korban yang saat itu tengah membutuhkan uang akhirnya menyetujui permintaan tersangka. Kemudian NR pun melapor kepada SM (daftar pencarian orang/DPO) bahwa dirinya baru saja mendapatkan mangsa seorang perempuan yang siap diberangkatkan ke luar negeri untuk menjadi pekerja migran.

Selanjutnya, SM dan NR pun membuat berbagai dokumen sebagai syarat keberangkatan korban yang diduga data-datanya telah dipalsukan oleh tersangka.

Namun, saat akan berangkat terjadi permasalahan, korban mengaku sedang hamil, tetapi tersangka NR tetap bersikeras untuk memberangkatkan NN. Jika membatalkan, korban bisa terkena denda Rp20 juta.

Diduga takut terhadap ancaman tersangka, NN akhirnya pun berangkat ke Uni Emirat Arab dan langsung ditempatkan ke rumah majikannya. Tapi, bukannya mendapatkan gaji, selama bekerja korban malah mengalami penyiksaan dan tidak diberikan gaji.

Akhirnya setelah menjalani dua tahun menjadi pekerja migran, NN pada 7 Agustus 2022 pulang dengan kondisi yang memprihatinkan. Pihak keluarga yang tidak terima dengan kondisi NN langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti menambahkan pihaknya masih memburu seorang tersangka lain berinisial SM yang merupakan jaringan sindikat TPPO ini.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1),(2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UI RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Muhammad Fadhil

Shares: