News

Polisi Tutup Paksa Galian C Ilegal di Cubo, Tiga Pelaku Diamankan

Personil Polres Pidie Jaya, saat di lokasi galian C ilegal di Krueng Cubo. (ist)

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Sat Reskrim Polres Pidie Jaya, menutup paksa satu unit galian C ilegal yang marak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Cubo, Kecamatan Bandar Baru.

Dalam upaya menjaga lingkungan dari tindak penambangan ilegal itu, personil Sat Reskrim juga meringkus tiga tersangka, berinisial Jml (44), Lkm (36), Jfr (27) warga Gampong Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar, menyebutkan ketiga tersangka penambangan ilegal ditangkap pada Sabtu 21 Maret 2020, sekira pukul 15.00 WIB.

“Mereka melakukan penambangan ilegal dengan menggunakan mesin sedot pasir di perairan Krueng Cubo,” kata Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar kepada popularitas.com.

Pengungkapan penambangan pasir tanpa dilengkapi izin operasi pertambangan itu, bermula dari informasi yang diterima aparat ikhwal adanya praktik galian C ilegal di wilayah Cubo.

“Personil kemudian melakukan penyelidikan, kemudian langsung turun ke lokasi,” kata Dedy.

Selain tiga tersangka, pemilik dan pekerja, personil Polisi juga mengamankan tiga unit mesin sedot yang digunakan sebagai alat penambangam ilegal tersebut.

Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pidie Jaya, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Reporter: Nurzahri

Shares: