News

Polisi Tilang 41 Pembalap Liar di Aceh Besar

Seratusan Motor Balap Liar Disita di Bireuen
Ilustrasi, motor yang ditilang Satlantas Polres Bireuen karena balap liar. Foto Polisi

POPULARITAS.COM – Personel Satlantas Polres Aceh Besar menilang 41 sepeda motor pembalap liar dalam razia di Depan Jantho Sport Center (JSC), kabupaten setempat, Rabu (21/4/2021) sore.

Direktur Lalu-lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, razia itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya balap liar di lokasi tersebut.

“Ini berkaitan dengan adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan kelakuan anak-anak remaja yang melakukan balap liar dan standing ban depan sepmor, yang dapat membahayakan diri dan pengendara lain,” kata Dicky dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021) malam.

Dicky menyebutkan, 41 sepeda motor itu setelah diperiksa tak memiliki surat-surat kelengkapan. Demikian juga pengendara, mereka tak memakai helm dan tak memiliki SIM.

“Dalam giat razia Sat Lantas telah berhasil mengamankan 41 unit sepeda motor, dengan pengendara tidak dilengkapi helm, kaca spion, surat-surat dan semua pengendara tidak mempunyai SIM atau masih di bawah umur,” sebut Dicky.

Terhadap pelanggar, sambung Dicky, polisi menjerat mereka dengan Pasal 288 ayat 2 yakni tidak dapat menunjukkan surat yang sah dan Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm saat berkendara.

“Kendaraan pelanggar atau pelaku balap liar telah diamankan di Polres Aceh Besar,” papar Dicky.

Shares: