HukumNews

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembalakan Liar di Tangse, Pidie

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembalakan Liar di Tangse, Pidie
Personel Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan tumpukan kayu diduga hasil pembalakan liar di kawasan Hutan Tangse, Kabupaten Pidie. Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menetapkan satu tersangka pembalakan liar di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie beriisial HN (60).

“Tersangka berinisial HN (60), warga Tangse, Kabupaten Pidie. Bersama tersangka, turut diamankan satu alat berat berupa ekskavator atau beko, satu unit traktor, serta sejumlah kayu olahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, Kamis (16/7/2020) dikutip dari Antara.

Kombes Pol Margiyanta menyebutkan tersangka HN ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berdasarkan informasi masyarakat.

Masyarakat melaporkan ada praktik pembalakan liar atau penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan Blang Pandak, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.

“Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah personel dikerahkan menuju lokasi pembalakan ilegal. Personel menemukan beberapa tumpukan kayu dan pondok tempat tinggal,” kata Kombes Pol Margiyanta.

Personel menangkap tersangka HN di lokasi. Sedangkan beberapa pelaku lainnya diduga melarikan diri ketika mengetahui polisi mendatangi tempat tersebut.

Kombes Pol Margiyanta menyebutkan tersangka dijerat Pasal 12 huruf d, g, dan j, jo Pasa 83 Ayat (1) huruf a dan c jo Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Tersangka terancam pidana lima hingga 10 tahun penjara serta denda Rp2,5 miliar hingga Rp10 miliar. Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Margiyanta.[acl]

Shares: