News

Polisi Tembak Spesialis Maling Sembako di Lhokseumawe

POPULARITAS.COM – Personel Polres Lhokseumawe mengamankan tiga tersangka penipuan dan pencurian barang sembako di Lhokseumawe. Satu diantaranya ditembak polisi.

Ketiganya berinisial AZ (33) sedangkan MS (40) dan RM (48) merupakan residivis yang pernah divonis di Pengadilan Negeri Aceh Utara, ketiganya warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka tersebut telah melakukan penipuan dan mebawa kabur barang sembako di 12 toko grosir yang tersebar di Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Mereka beraksi terhitung sejak bulan Oktober 2020 hingga Januari 2021. Modus oprandinya, para pelaku datang ke toko grosir berdalih ingin membeli bahan sembako.

Setelah pemilik toko berhasil memuat berang ke mobil pick up tersangka. Kemudian pelaku tidak membayar barang tersebut namun langsung kabur.

Saat itu pemilik toko sempat mengejar pelaku menggunakan sepeda motor sembari berteriak meminta pertolongan warga, beruntung saat korban dan tersangka melakukan pengejaran petugas Sat Lantas Lhokseumawe sedang melakukan razia di jalan lintas Nasional tepatnya di Simpang Selat Malaka, Kota Lhokseumawe.

“Salah seorang tersangka terkena peluru karena berusaha kabur, jadi saat pengejaran itu polisi sebelumnya memberi tembakan peringatan tiga kali namun mobil yang dikendarai tersangka tak juga berhenti,” kata Eko, Senin (1/2/2021).

Agar mobil tersebut berhenti, polisi terpaksa menembak ban mobil pick up tersangka. Namun peluru meleset terkena dikap mobil dan mental ke tangan tersangka, sayangnya polisi gagal memberhentikan mobil tersebut.

“Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan terhadap tiga tersangka itu dan mereka berhasil ditangkap pada 28 Januari 2021 di kawasan Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan petugas tiga unit mobil yang sering digunakan tersangka saat beraksi. Kemudian sembako yaitu barang curian seperti beras, tabung gas serta mie instan.

“Hal seperti ini perlu kita waspadai, karena mereka telah berhasil membawa kabur barang di 12 toko,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, mereka dikenakan pasal 379 subs pasal 378 subs pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: