HeadlineHukum

Polisi Tembak Mati Penyelundup Sabu 60 Kg di Aceh

Polisi Tembak Mati Penyelundup Sabu 60 Kg di Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 60 kilogram yang dimasukkan melalui jalur laut di kawasan Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Pada penangkapan itu, polisi berhasil menangkap 4 pelaku, mereka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, satu di antaranya tewas setelah ditembak dan dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Cut Mutia Lhokseumawe untuk perawatan.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, kelompok jaringan narkoba internasional ini pertama kali ditangkap berinisial SS alias DG (27). Dia ditangkap pada 3 Oktober 2020 pukul 00.30 WIB dan sempat ditembak karena melawan petugas dan dinyatakan meninggal dunia.

“SS dilumpuhkan karena melawan petugas dan kondisinya melawan petugas,” kata Irjen Pol Wahyu Widada, Rabu (7/10/2020) dalam konferensi pers.

Kata Irjen Pol Wahyu Widada, dilumpuhkan ia perbolehkan, tetapi bukan perintah. Ini dilakukan polisi memiliki pertimbangan tersendiri di lapangan sehingga terpaksa harus dilumpuhkan.

Pengungkapan penyelundupan sabu ini, sebutnya Kapolda, atas kerja sama Polda Aceh dan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh tiga pelaku lainnya di lokasi terpisah, dua di antaranya dilumpuhkan di pinggul dan betis, karena hendak melarikan, yaitu erinisial MM alias Jenib (38) ditembak di pinggul, JU (18), dan SM (24), ditembak di betis.

“Karena polisi ada pertimbangan tersendiri di lapangan, bukan atas perintah, tetapi atas pertimbangan sendiri,” jelasnya.

Kata Kapolda, pengungkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyeledikan, petugas mengetahui akan diselundupkan melalui jalur laut. Saat itulah, petugas langsung melakukan penyergapan setelah sampai di darat.

Pelaku membawa barang haram itu dengan menggunakan satu mobil menuju rumah tersangka SS yang ditembak mati petugas.

“Hasil kita dapat ini, hasil proses yang cukup lama, lebih satu bulan kita mengintip dan memetakan pelaku yang mamasokkan barang. Barang itu disimpan dulu di rumah SS untuk didistribusikan,” jelasnya.

Lanjutnya, satu orang lagi berhasil melarikan diri yang berinisial LB. Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan dan memburu tersangka yang kabur dari petugas.

“Mereka itu jaringan internasional, tapi kita belum tau barang itu dari mana, masih sedang kita selidiki,” tukasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dengan subsidair Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta terberat hukuman mati.[]

Editor: Acal

Shares: