HukumNews

Polisi tangkap warga Aceh Besar penyimpan sabu-sabu dari Timur Tengah

Mabes Polri tangkap penyelundupan sabu ratusan kilogram di Pidie Jaya
Ilustrasi, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyita 10 kg sabu di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi. (ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – Aparat kepolisian Polresta Banda Aceh menangkap warga Aceh Besar berinisial RM (33) karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu yang  diduga berasal dari Timur Tengah.

“Selama ini diduga barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Timur Tengah,” Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, dikutip dari laman Antara, Sabtu (16/7/2022).

Tendri menjelaskan, narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah diperkecil paketnya, sehingga memudahkan masyarakat memperoleh barang haram itu.

Dirinya menyampaikan, RM ditangkap karena menyimpan sabu-sabu sebanyak 2,91 gram, serta berbagai alat lainnya yang dipergunakan untuk tindak pidana tersebut.

“RM diamankan karena memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya di gampong Santan, Aceh Besar,” ujarnya.

Penangkapan RM, kata Tendri, berkat adanya informasi dari warga setempat, apalagi pelaku dinilai sudah sangat meresahkan.

Awal penangkapan, lanjut Tendri, RM sempat membuang barang haram tersebut ke samping rumahnya, kemudian melarikan diri sehingga terjadi pengejaran oleh personel sampai akhirnya tertangkap.

Saat tiba di Mapolres Banda Aceh, RM mengaku tidak memiliki narkotika, namun setelah diinterogasi mendalam, akhirnya ia mengakuinya. Kemudian personel dan RM menjemput barang haram yang dibuangnya tersebut.

Tendri menjelaskan, barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang lain berinisial AM di kawasan Montasik, Aceh Besar senilai Rp3,3 juta.

“Kini RM harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Tendri.

Shares: