HukumNews

Polisi Tangkap Wanita Penjual Miras di Aceh Barat

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort Aceh Barat, Polda Aceh, menangkap seorang wanita berinisial RY (41) karena memperjual belikan minuman keras (miras) untuk masyarakat daerah setempat.

Wakil Kepala Polisi Resort Aceh Barat, Kompol Edy Bagus S, di Meulaboh, Selasa (2/1/2018), mengatakan, sebanyak 20 botol/kaleng miras yang diamankan dijual untuk memperkeruh suasana malam pergantian tahun 2017.

“Ini hasil penangkapan jelang tahun baru 2018, kita melakukan operasi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, menghidarkan dari dampak negatif setelah meminum minuman keras, tersangkanya baru satu orang wanita ini,”katanya seperti dikutip dari Antara.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Fitriadi, dijelaskan, tersangka bersama barang bukti diamankan hasil Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD), bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 botol miras, Senin (31/12/2017) malam.

Jelasnya, pada malam pergantian tahun baru, pihak kepolisian setempat melakukan operasi berupa pemeriksaan sejumlah lokasi yang terindikasi menyediakan miras, seperti di kafe karaoke Jalan Merdeka, Desa Pasar Aceh, Kecamatan Johan Pahlawan.

Tersangka dapat dikenakan pasal 16 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, dengan acaman `ukubah atau hukuman cambuk sebanyak 60 kali atau denda 600 gram emas murni atau juga bersedia menjalani hukuman kurungan penjara.

“Tersangka baru satu orang, masih kita dalami. Sanksinya sesuai Qanun Aceh, berupa ukubah cambuk, setelah mendapat putusan tetap dari Pengadilan Mahkamah Syariah,”tuturnya dalam ruang penyidik tindak pidana korupsi Polres Aceh Barat.

Pada kesempatan yang sama, Kepolisian Resort Aceh Barat, juga melakukan gelar perkara penangkapan terhadap enam orang warga yang menjadi tersangka, tiga orang tersangka penggelapan dua unit mobil serta tiga orang pencurian motor (curanmor).

Kasat Reskim AKP Fitriadi menjelaskan, semua pelaku berhasil ditangkap pada tempat yang berbeda-beda, malahan beberapa diantaranya merupakan warga Banda Aceh, Pidie dan Nagan Raya dari hasil pengembangan.

“Untuk kasus perkara tindak pidana pencurian motor ini, masih ada dua orang lagi yang masih kita cari, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Gelar perkara ini merupakan kasus yang kita tangani diakhir 2017,”katanya menambahkan.[acl]

Shares: