HukumNews

Polisi tangkap tiga penjambret di Aceh Timur

Polisi tangkap tiga penjambret di Aceh Timur
Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap tiga pelaku jambret terhadap seorang ibu rumah tangga yang memboncengi sepeda motor di jalan desa di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Ajun Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu (1/10/2022), mengatakan ketiga pelaku ditangkap secara terpisah di Idi Rayeuk, Jumat, (23/9).

Pelaku pertama ditangkap berinisial KM, warga Idi Rayeuk. Dari keterangan KM, polisi juga ZL dan SY. Keduanya juga warga Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Polisi menyebutkan ZL berperan menjual dan menikmati hasil kejahatan yang dilakukan KM. Sedangkan SY selaku pembeli (penadah) barang yang dijual oleh ZL.

Kasus penjambretan ini terungkap dari rekaman CCTV atau kamera pemantau dari rumah warga di lokasi kejadian.

“Barang bukti yang berhasil amankan diantaranya dua unit sepeda motor, dompet serta satu unit telepon genggam milik korban,” kata dia.

Penjambretan dilakukan KM terjadi di Desa Kampung Jalan pada Sabtu (17/9) dengan korban warga Idi. Kemudian, pelaku menjambret dengan korban warga Aceh Tamiang di depan Rumah Sakit Graha Bunda Idi, Minggu (18/9).

Modus dilakukan KM dengan mengikuti calon korbannya dari belakang. Setibanya di tempat sepi, KM merampas barang bawaan korban.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur. Atas perbuatannya, KM dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Sedangkan ZL dipersangkakan melanggar Pasal 480 KUHP Ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP Ayat (1) dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Agar kejadian serupa tak terulang, Kasatreskrim juga mengimbau kepada masyarakat, terutama perempuan yang mengendarai sepeda motor agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya.

Menurutnya, tindak kejahatan seperti itu terjadi karena ada kesempatan.

“Jangan dijadikan satu kesempatan bagi pelaku. Karena pelaku ini ada rumus, niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana,” kata Miftahuda Dizha Fezuono. (ant)

Shares: