HukumNews

Polisi tangkap sopir Bireuen Express di Aceh Timur

Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang sopir mobil Bireuen Express berinisial MY (60) yang diduga mengangkut dan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum polres setempat.
Polisi menyita mobil Bireuen Express karena diduga digunakan untuk menimbun BBM subsidi. (Ist)

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang sopir mobil Bireuen Express berinisial MY (60) yang diduga mengangkut dan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum polres setempat.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada Jumat (15/4/2022) tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang satu mobil Bireuen Express yang dikemudikan MY berulang kali isi minyak di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.

Dari informasi tersebut, katanya, tim langsung melakukan penyelidikan dari SPBU sampai ke tempat penimbunan yang dilakukan di rumah MY. Setelah memastikan adanya tindak pidana, petugas menangkap yang bersangkutan di rumahnya.

“Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah drum serta tiga jerigan yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan total 600 liter,” ungkap Mahmun Hari Sandy Sinurat dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Kini pelaku beserta barang bukti, termasuk satu unit mobil yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi telah diamankan ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelakunya sudah kita amankan dan akan disangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.

Shares: