News

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Usai Nyabu Bareng di Indekos

BANDA ACEH (popularitas.com) – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap sepasang kekasih berinisial ELG (34) dan MA (39) di Indekos Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu malam (7/3/2020).

Mereka ditangkap polisi usai menggunakan sabu. Barang bukti yang ditemukan sabu seberat 0,15 gram, alat kontrasepsi, tisu magic, botol mineral sebagai alat hisap dan mancis sebagai pemantik api.

“Mereka diringkus polisi karena mengkonsumsi sabu, kemudian berencana melakukan hubungan terlarang layaknya suami isteri,” kata Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, Minggu (8/3/2020).

Barang bukti yang ditemukan setelah polisi menggeledah rumah sepasang kekasih ini. Sabu 0.15 gram itu ditemukan terbungkus dalam kantong plastic bening. Begitu juga alat penghisap dan lainnya disimpan di bawa ranjang tidur kamar tersangka.

Kata Boby, setelah dilakukan interogasi, tersangka ELG mengaku membeli sabu pada SE di kawasan Darussalam, Aceh Besar senilai Rp 200 ribu. Barang bukti sabu yang disita petugas merupakan sisa yang dipakai oleh MA.

“Setelah memakai, rencananya kedua tersangka akan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di dalam rumah tersebut, namun hal itu belum terjadi karena telah tertangkap,” tambah Boby.

Kedua tersangka beserta barang bukti sudah berada di Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat jo Pasal114 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan diancam 12 tahun penjara.[acl]

Shares: