News

Polisi Tangkap Pria yang Bawa Kabur Anak Pesantren di Pidie

Pelaku pembawa kabur anak pesantren. (Popularitas/ist)

SIGLI (popularitas.com) – Seorang pemuda berinisial M (26), warga Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie, harus berususan dengan pihak kepolisian, akibat nekat membawa lari anak gadis orang yang masih di bawah umur.

M dilaporkan membawa kabur perempuan yang sedang mondok di pesantren itu, kemudian dibawa menginap di losmen di seputaran Sigli, Pidie 18 Januari 2020, dengan dalih menghadiri hajatan.

Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Eko Rendi Oktama menyebutkan, M yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani ditangkap pada Rabu 22 Januari 2020, sekira pukul 02.30 WIB.

“Pelaku ditangkap karena membawa lari anak di bawah umur, setelah adanya laporan orang tua korban,” kata Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Eko Rendi Oktama, Rabu 22 Januari 2020.

Kata Eko, saat M hendak membawa kabur anak di bawah umur itu, pelaku sempat mengelabui petugas piket pesantren dengan mengakui dirinya sebagai paman korban, menjemput korban untuk menghadiri hajatan, guna memuluskan niatnya.

“Petugas piket di posko pesantren itu memberi izin kepada korban untuk pergi ke tempat pesta bersama dengan terlapor,” kata Eko.

Perbuatan pelaku terungkap, saat orang tua anak di bawah umur itu mendatangi pesantren untuk membawakan makanan sekaligus menjeguk anak gadisnya pada Senin 20 Januari 2020, pukul 16.30 WIB, dengan terlebih dahulu menjumpai petugas piket lembaga pendidikan itu terlebih dahulu.

“Setelah dipanggil oleh petugas piket posko pesantren, korban tidak datang menjumpai pelapor,” jelas Kasat.

Sehinga pelapor bersama keluarga lainnya pun langsung menyusuri Kabupaten Pidie guna mencari keberadaan anak gadisnya tersebut. Terakhir korban ditemukan di SPBU Bambi bersama tersangka pada Selasa 21 Januari 2020.

“Pelapor menanyakan korban tidur di mana, dan korban mengaku ia tidur di Losmen Lestari bersama pelaku,” jelasnya.

Orang tua korban keberatan dengan perbuatan pelaku, lantaran M membawa kabur anak gadisnya dari pesantren untuk dibawa nginap di Losmen selama dua hari.

Sehingga, orangtua korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pidie.

“Orang tua korban yang keberatan melaporkan permasalahan itu ke STKP Polres Pidie,” kata Eko.

Tersangka dijerat dengan Pasal 332 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. (C-005)

Shares: