HeadlineNews

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Kasus Pelecehan Seksual Santri Di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Dua mahasiswa dan seorang petani ditangkap Polres Lhokseumawe karena diduga menyebarkan kabar bohong tentang kasus pelecehan seksual terhadap belasan santri Ponpes An-Nahla.

Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menerangkan, ketiga tersangka masing-masing IM (19), berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Lhokseumawe asal Batuphat Barat, Kecamatan Muara Dua, HS (29) asal Mideun, Bireuen dan NA (21) mahasiswi asal Batuphat Timur.

BACA: Pimpinan Pesantren Diduga Cabuli Belasan Santri

Ketiganya diduga telah menyebarkan kabar bohong ke media sosial Facebook dan grup WhatsApp bahwa  polisi telah merekayasa kasus asusila terhadap santri yang melibatkan pimpinan Ponpes An-Nahla yang berinisial AI (45) dan seorang guru MY (26).

“HS yang mengupload berita bohong itu ke Facebook, kemudian IM memposting kabar itu ke grup WhatsApp, kemudian NA memposting ke grup WhatsApp lainnya. Aksi ketiganya menggunakan perangkat Hp dan telah kita sita sebagai bukti,” ujar Indra, Rabu 17 Juli 2019.

Ketiganya dikenakan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun denda 1 miliar.

“Kasus ini sangat sensitif dan kami bekerja dengan alat bukti, mulia dari tahap menerima laporan, penyelidikan hingga tahap penyidikan. Jadi tidak mungkin ada rekayasa seperti yang disebarkan oleh ketiga tersangka,” tambah Indra.

Ia turut menghimbau, masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi.

“Karena sekecil apapun kebohongan yang ada dalam postingan warganet akan terus dipantau dan ditindak sesuai hukum berlaku,” pungkasnya. (C-004)

Shares: