HukumNews

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Aceh-Sumut dan Jambi

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Aceh-Sumut dan Jambi
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebut 14,82 kg narkotika jenis sabu-sabu disita dalam kasus peredaran narkoba jaringan Aceh - Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh - Sumut - Jambi. 7 orang sebagai tersangka yang masing-masing Rp 10 juta untuk membawa barang tersebut. Para pelaku meletakkan sabu-sabu tersebut di dalam loud speaker untuk mengelabui petugas.(Istimewa)

 – Sebanyak 14,82 kg narkotika jenis sabu-sabu disita dalam kasus peredaran narkoba jaringan Aceh – Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh – Sumut – Jambi.

Polda Sumut menetapkan 7 orang sebagai tersangka yang masing-masing diupah Rp 10 juta untuk membawa barang tersebut. Para pelaku meletakkan sabu-sabu tersebut di dalam loud speaker untuk mengelabui petugas.

Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada Rabu (11/11/2020) siang disebutkan, para tersangka berinisial MT alias TK, MJ alias PN, ZM alias MN. Kemudian MM alias SL, SH alias DK, MB alias MS dan SI alias AI.

3 pria putar balik di perbatasan Sumut-Aceh

Kapolda Sumatera Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dua kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan dua pria tersangka yang membawa 2 kg sabu pada 23 September 2020.

Pengungkapan pertama berawal dari laporan masyarakat adanya 3 orang laki-laki membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Medan.
Selanjutnya, Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba menyelidiki di perbatasan Sumut – Aceh, yakni di Kecamatan Besitang, Langkat.

Namun ketiga laki-laki tersebut putar balik, dan baru bisa ditangkap di Kabupaten Aceh Timur saat hendak menaiki becak motor.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti dari dalam bagasi becak motor berupa satu buah goni warna putih.

“Di dalamnya ada 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisikan narkotika jenis sabu seberat 10.550 gram,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu pagi tadi.

Ungkap peredaran jalur Medan-Jambi

Setelah diinterogasi kepada ketiga tersangka, ternyata masih ada empat orang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Medan menuju Jambi.

Dalam penyelidikan pada 25 Oktober 2020, satu unit mobil Innova melintas dari Medan melintas ke Kabupaten Labuhan Batu.

Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, ujar Martuani, berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu mengamankan dua orang masing-masing MM alias SL dan SH alias DK.

Dari keterangan dua laki-laki ada dua rekannya yang mengendarai mobil Honda Jazz yang sudah melintas mendahului mereka menuju Kota Rantau Parapat.

Kemudian tepat di depan Hotel Garuda Jalan Ahmad Yani, diamankan dua tersangka yakni MB alias MS dan SI alias AI.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 bungkus kemasan teh China berisi sabu dengan berat 4.270 gram yang disimpan di dalam loud speaker,” ujarnya.

7 tersangka diupah masing-masing Rp 10 juta

Dijelaskannya untuk membawa narkoba tersebut, masing-masing tersangka dijanjikan mendapat upah Rp 10 juta.

Modus yang dilakukan para pelaku dengan menyimpan barang bukti sabu tersebut ke dalam loud speaker untuk mengelabuhi petugas.

Untuk keempat tersangka pada kasus pengungkapan kedua, telah ditahan di Rutan Mapolda Sumut.

“Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Kapolda.

Kapolda: Sumut bukan lagi persinggahan, tapi pasar narkoba

Kapolda Sumut juga meminta tolong kepada rekan media dan masyarakat bahwa sekarang Sumut bukan lagi tempat persinggahan namun sudah menjadi pasar pengedaran narkotika.

Maka dari itu Media harus mengedukasi masyarakat agar mau melapor ke BNN atau ke narkoba Polda Sumut agar segera di lakukan penindakan untuk melindungi generasi muda Sumut.

“Sekali lagi saya tekankan Mari bantu BNN Dan Polda Sumut untuk memberantas narkotika. Karena kami membutuhkan infomasi dari masyarakat. Kerena, dari barang bukti sabu sebanyak 14,82 Kg sabu, berarti telah menyelamatkan 148.200 anak bangsa dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 10 orang,” ujarnya. []

Sumber: kompas.com
Editor: Acal

Shares: