HukumNews

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Cabuli cucu, seorang kakek asal Subulussalam ditangkap di Sumut
Ilustrasi pencabulan. (Jatim TIMES)

ACEH TAMIANG (popularitas.com) – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial BL (25) diduga telah melakukan tindak pidana asusila di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Korban seorang gadis masih di bawah umur berinisial HV berusia 14 tahun.

“Pelaku berinisial BL (25) ini melakukan aksi pencabulan dengan cara masuk ke kamar korban saat korban sedang tertidur,” kata Kapolsek Ipda Prawira Wardany, Sabtu (4/4/2020).

Kata Wardany, peristiwa itu terjadi saat korban sedang tidur di kamar. Tiba-tiba korban kaget, ada seseorang yang menyusup dalam kamarnya dan memeluknya. Saat korban terbangun, pelaku langsung kabur.

Peristiwa itu terjadi Kamis, 2 April 2020 sekira pukul 05.00 WIB. Pelaku tinggal satu rumah dengan kakak kandung korban selama ini.
“Tanpa disadari korban, baju dan celana yang dipakai korban sudah terlepas,” ungkap Kapolsek.

Menurut Wardany, usai kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kakak kandungnya. Tidak terima atas kejadian itu mereka langsung melaporkan ke Polsek Rantau. Korban juga mengeluhkan sakit dan mengeluarkan darah di bagian intimnya.

“Pelaku berhasil ditangkap kemarin Jum’at 3 April 2020 di Lhokseumawe. karena pelaku sempat melarikan diri ke Lhokseumawe dan langsung digiring dibawa ke Polsek Rantau untuk di periksa lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku sudah diamankan di Polsek Rantau dan dijerat Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.[acl]

Reporter: Muhammad Irwan

Shares: